kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga telah mengunggah pengumuman pengajuan bakal calon legislatif di Website. Sesuai jadwal tahapan pengumuman dimulai pada tanggal 24-30 April 2023, sedangkan untuk pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. PKPU tersebut adalah tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menjelaskan peraturan terbaru ini menjadi dasar atau pedoman bagi yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
“PKPU baru telah terbit, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebagai dasar untuk pendaftaran calon legislatif pemilu 2024, silahkan partai politik mempedomaninya,” kata Syaemuri.
Sementara Rochim selaku Divisi Sosialisasi menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan Partai Politik sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya. Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk melakukan pendafataran.
Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12 PKPU tersebut.
“Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU seperti pada pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya”, ungkapnya.
Berikut persyaratan bakal caleg yang diantaranya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun.
2. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
4. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Terdaftar sebagai pemilih.
9. Bersedia bekerja penuh waktu.
10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan).
Untuk informasi lengkap pendaftaran caleg bisa dilihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kota Salatiga. Bisa menghubungi kontak parson yang ada dalam pengumuman dan helpdesk yang dibentuk oleh KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)
Selengkapnya