Berita Terkini

143

PENDAFTARAN BACALEG DIMULAI, TIM KPU KOTA SALATIGA SIAP MELAYANI

kota-salatiga.kpu.go.id – Bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, Senin (5/1) secara resmi KPU Kota Salatiga membuka tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga untuk Pemilu 2024. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota dan segenap Sekretariat KPU Salatiga.. Membuka acara Ketua KPU Salatiga, Syaemuri menyampaikan bahwa waktu dan tempat bagi para bakal calon anggota mengajukan dokumen pencalonan adalah di Aula KPU Salatiga dan berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB -16.00 WIB dan hari terakhir akan diterima hingga pukul 23.59 WIB. Syaemuri mengharapkan agar setiap partai politik untuk selalu mempedomani aturan yang berlaku. “Pastikan setiap partai politik memenuhi semua syarat dokumen yang dibutuhkan dalam SILON dan akan jauh lebih baik jika mendaftar lebih awal” tandasnya. Syaemuri kembali menegaskan bahwa segenap pegawai di lingkungan KPU Salatiga untuk selalu menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan berikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga. Terkait dalam proses pendaftaran, KPU Salatiga membatasi partai politik yang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran, maksimal hanya 8 orang, dikarenakan kapasitas aula gedung KPU Salatiga yang terbatas dan agar proses pengajuan dan pengecekan dokumen persyaratan dapat dilakukan dengan lancar. Selanjutnya KPU Salatiga juga telah mempersiapkan layanan helpdesk apabila terdpat parpol yang hendak melakukan konsultasi terkait proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga. Kesiapan ini merupakan bentuk komitmen dari KPU Kota Salatiga dalam melayani peserta Pemilu dan melaksanakan semua tahapan dengan baik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Salatiga. (hmskpusltg/aty)


Selengkapnya
779

KPU SALATIGA MENGUMUMKAN PENDAFTARAN CALEG, APA SAJA SYARATNYA?

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga telah mengunggah pengumuman pengajuan bakal calon legislatif di Website. Sesuai jadwal tahapan pengumuman dimulai pada tanggal 24-30 April 2023, sedangkan untuk pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. PKPU tersebut adalah tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menjelaskan peraturan terbaru ini menjadi dasar atau pedoman bagi yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg). “PKPU baru telah terbit, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebagai dasar untuk pendaftaran calon legislatif pemilu 2024, silahkan partai politik mempedomaninya,” kata Syaemuri.  Sementara Rochim selaku Divisi Sosialisasi menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan Partai Politik  sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya. Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk melakukan pendafataran. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12 PKPU tersebut. “Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU seperti pada pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya”, ungkapnya. Berikut persyaratan bakal caleg yang diantaranya meliputi: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun. 2. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. 4. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 5. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. 7. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Terdaftar sebagai pemilih. 9. Bersedia bekerja penuh waktu. 10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan. 15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan). Untuk informasi lengkap pendaftaran caleg bisa dilihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kota Salatiga. Bisa menghubungi kontak parson yang ada dalam pengumuman dan helpdesk yang dibentuk oleh KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya
92

WUJUDKAN WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN BIROKRASI BERSIH, KPU KOTA SALATIGA CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

kota-salatiga.kpu.go.id – Untuk mewujudkan program reformasi birokrasi dalam mengembangkan budaya kerja yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja KPU Kota Salatiga, Rabu (5/4/2023). Pencanangan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di instansi pemerintah. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 252/PW.02-SD/11/2023 perihal Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan pencanangan ini dihadiri oleh antara lain Plh. Walikota Salatiga Wuri Pujiastuti, perwakilan dari Polres Salatiga Joko Warsono, Dandim 0712/ Salatiga Imam Makmur, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Salatiga dan sejumlah tamu undangan dari OPD serta Bawaslu Salatiga. Acara dilangsungkan di Aula KPU Kota Salatiga. Dalam sambutannya, Syaemuri selaku Ketua KPU Salatiga  menuturkan  bahwa pembangunan Zona Integritas sebagai komitmen KPU Salatiga untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Juga sebagai komitmen untuk menghindari korupsi karena KPU sebagai penyelenggara pemilu harus beritegritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum serta melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. “KPU adalah sebagai sumber literasi dari proses data kepemiluan. Dan dengan dicanangkannya Zona Integritas di lingkungan KPU diharapkan KPU Kota Salatiga dapat memberikan pelayaan prima kepada seluruh peserta Pemilu, stakeholder Pemilu dan masyarakat tanpa terkecuali secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tandasnya. Pada kesempatan ini Plh. Walikota Salatiga, Wuri Pujiastuti turut memberikan sambutan bahwa kunci utama Kota Salatiga menjadi kota yang kondusif dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah harus bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Harus mampu memberikan pelayanan secara terbuka sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Permen PAN & RB dan pastinya ikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada. “Kami percaya penuh akan komitmen KPU Salatiga dalam upaya pencanangan WBK dan WBBM, Pemkot akan mengawal sepenuhnya proses ini sampai dengan perhelatan Pemilu 2024 nanti” tutupnya. Acara kemudian diakhiri dengan penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua dan Sekretaris KPU Salatiga, Pemkot Salatiga, Polres Salatiga, Kodim 0714/Salatiga dan Bawaslu Kota Salatiga. (hmskpusalatiga/ry)


Selengkapnya
3525

BERAPA DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILU 2024 KOTA SALATIGA ?

kota-salatiga.kpu.go.id- Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023, bertempat di Aula Gedung KPU Kota Salatiga, KPU Kota Salatiga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Salatiga Pemilu 2024 pada Rabu (5/4). Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu, TNI/Polri, Kesbangpol, Disdukcapil, Kejaksanaan Negeri, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Salatiga. Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menjelaskan, bahwa pleno DPS didasarkan pada hasil rapat pleno yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Rekapitulasi Daftar Pemilih merupakan kompilasi dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh PPS, PPK atas pelaksanaan kegiatan hasil pemuktahiran/coklit yang dilakukan oleh Pantarlih mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023,” ungkapnya. Data pleno DPS dibacakan oleh Jalal Pambudi, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Jumlah Pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah 144.710 Pemilih, yang terdiri dari 70.150 pemilih laki-laki dan 74.560 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar dalam 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Salatiga. Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 PKPU 7 Tahun 2023, pada penghujung acara, KPU Kota Salatiga menyampaikan Salinan Naskah Asli Berita Acara Pleno, Rekapitulasi DPS di tingkat KPU Kota Salatiga dan DPS by name kepada seluruh peserta yang hadir. DPS bukanlah data pemilih final. Masih terbuka lebar ruang untuk perbaikan DPS berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Mulai 12 s.d. 25 April 2023, DPS akan ditempel di tempat strategis setiap kelurahan, untuk dicermati masyarakat. Selanjutnya, tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan. (hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
141

YULIANTO : PERTAHANKAN PRESTASI KPU JATENG, MESKIPUN BERGANTI ORANG

Semarang, Kota-salatiga.kpu.go.id-- Mantan Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang sekarang menjadi Anggota KPU RI berpesan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mempertahankan prestasi meskipun orang-orangnya berganti. Pesan tersebut disampaikan saat rapat kerja bidang logistik sekaligus peluncuran votecast dan virtu RJP (Rumah Joglo Pemilu) KPU Provinsi Jawa Tengah.  Acara yang digelar di Kantor KPU Jateng ini di hadiri oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dan Agus Melaz. Turut diundang Ketua, Divisi Sosdiklih Parmas dan Sekretaris KPU Kab/Kota Se -Jateng (31/23) Paulus, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa raker ini untuk memantapkan persiapan pemilu 2024 khususnya logistik. Selain itu, dia juga bersyukur karena KPU Provinsi Jawa Tengah masuk nominasi 10 besar penilaian Komisi Informasi. "Kita masuk nominasi 10 besar, semoga menjadi juara1" katanya. Sementara anggota KPU RI, Agus Melaz menyampaikan apresiasi atas inovasi KPU Provinsi Jawa Tengah atas diluncurkanya dua program Votecast dan Virtual RJB tersebut. "Semoga dengan program ini mampu merespons dan menarik partisipasi pemilu 2024 di Jateng" katanya. Selanjutnya dia memaparkan bahwa Jawa Tengah akan menerima 5 (lima) titik dari 7 (tujuh) titik kirab pemilu KPU RI yang sudah berjalan. Hal ini menjadi posisi strategis bagi KPU Jawa Tengah untuk memaksimalkan sarana sosialisasi.  Selanjutnya, akan ada agenda peluncuran Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) di quarter pertama tahun ini. Aplikasi ini sebagai alat untuk mengukur Indek Partisipasi Pemilu (IPP). Menurutnya Pemilu 2024 tidak mudah, selalu punya ciri yang tidak ditemui di pekerjaan yang lain, selalu diukur dengan waktu, jika molor akan berdampak pada tahapan lainya, perlu regulasi yang jelas, dan kekhasan-kekhasan yang lain. Sementara Yulianto Sudrajat menyampaikan arahan terkait logistik. Yulianto menyampaikan bahwa pengelolaan logistik kedepan memakai teknologi Silog (Sistem Informasi logistik). "Sudah ada dari dulu sebenarnya, tapi 2024 akan dimaksimalkan" katanya. Pemaksimalan ini katanya dalam rangka untuk mengurangi kesalahan-kesalahan yang terjadi selama ini. Seperti kekurangan surat suara, salah dapil, tertukar dan lain lainya. Menurut yulianto, Silog akan mencakup proses awal sampai akhir logistik, bahkan sampai penghapusan. Pendeteksian oleh Silog juga berlaku di pihak ketiga atau penyedia. "Maka operator silog harus disiapkan dari sekarang" katanya.  Bulan April harapanya PKPU sudah di sahkan sebagai hasil konsinyering dengan Komisi II DPR RI, baik PKPU Pencalonan, Dana Kampanye dan Penghitungan dan Pemungutan Suara. Pesan terkahir Yulianto adalah "pertahankan prestasi jateng, meskipun orang-orangnya berhenti" katanya. (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya
47

JANGKAU LEBIH BANYAK STAKEHOLDER, KPU PROVINSI JAWA TENGAH GELAR SOSIALISASI DAPIL BERBASIS KARESIDENAN

kota-salatiga.kpu.go.id Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal, KPU Provinsi Jawa Tengah  menggelar kegiatan Sosialiasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, Selasa, (21/3). Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua, Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota se –Eks Karesidenan Semarang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh stakeholder yang ada di Kabupaten Kendal meliputi Bawaslu, Kodim, Polres, OPD, tokoh masyarakat dan insan media. Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang dari ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. Dalam sambutannya, Hevy menyampaikan terimakasih kepada undangan yang hadir dalam kegiatan, juga kepada KPU Provinsi Jawa Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada KPU Kendal menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi sebelumnya telah digelar di eks Karesidenan Surakarta, dan akan digelar juga di eks Karesidenan yang lain. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Perencanaan, Ikhwanuddin mewakili Ketua. Dalam sambutan nya Ikhwanuddin menegaskan bahwa pemilu tetap berjalan sesuai tahapan, meskipun sempat ada isu epnundaan pemilu karena adanya putusan PN Jakarta Pusat. Saat ini badan Ad hoc PPK, PPS dan Pantarlih sudah selesai dibentuk dan sudah mulai bekerja. Pantarlih sudah selesai melaksanakan coklit dan PPS sedang mempersiapkan penyusunan DPS. Sosialisasi Dapil ini penting dilaksanakan karena Dapil dan Alokasi Kursi menjadi acuan partai politik dalam menyusun calon-calonnya yang akan bertarung di Pemilu 2024. Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber yaitu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati dan Kadiv SDM  Taufiqurahman. Putnawati menyampaikan pentingnya Dapil disosialisasikan secara massif karena menjadi pedoman partaipolitikdalam menyususn calon. Sosialisasi juga ditujukan kepada stakeholder termasuk para tokoh yang mewakili pemilh agar bisa mengenali sejak dini calon yang bertarung didapilnya. Dalam kesempatan ini Putnawati juga mengingatkan bahwa KPU RI mengakomodir syaart minimal 30 % keterwakilan perempuan. “ misalnya dalam satu dapil ada 10 kursi, maka dari 3 nomor urut harus ada satu perempuan, dan nomor urut ke 10 juga harus perempuan, sehingga dari 10 calon, 4 harus perempuan. Ini adalah kesempaan yang diberikan kepada perempuan karena keistimewaaan perempuan”, tegasnya. Sedangkan Kadiv SDM Taufiqurahman, menyampaikan, 3 hal yang penting tentang Dapil yaitu : Dapil adalah daerah perebutan, Dapil merupakan tempat bertemunya pemilih dan yang dipilih, Dapil perlu dirawat dan perlu diruwat. “ Dapil sebagai daerah perebutan artinya Dapil menjadi tempat calon memperebutkan dukungan pemilih, dapil, calon dan pemilih bisa berubah atau berpindah sehingga penting bagi calon untuk bisa merawat dapilnya sehingga dengan konsisten memperjuangkan aspirasi pemilih dimana dia bertarung”, jelasnya.  Kegiatan ditutup dengan pers conference dengan awak media di Kabupaten Kendal. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya