Berita Terkini

KPU SALATIGA MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD PARTAI PDIP

kota-salatiga.kpu.go.id- Di hari Ke-11 pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga juga menerima pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) dari Partai PDIP. Hadir langsung Ketua DPC PDIP Dance Ishak Palit beserta pengurus dan Bacalon. Rombongan diiringi oleh puluhan pemain Drum Blek yang berjalan kaki dari kantor DPC PDIP menuju kantor KPU Kota Salatiga (11/5). Kedatangan partai PDIP sudah sesuai dengam jadwal yang telah dikonfirmasi. Disambut langsung oleh Ketua dan Anggota KPU, diberi tanda terima dan boneka sura sulu seperti partai yang lainnya. Sementara itu, ketua PDIP Dance manyampaikan terimkasih kepada KPU Kota Salatiga yang telah menyambut dengan baik dan menyampaikan terkait partainya yang telah siap mengajukan bakal calegnya. Dia juga berharap pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik, lancar sesuai yang diharapkan semua pihak. ‘’Partai PDIP hari ini siap mengajukan bakal calon legislatinya di Kota Salatiga. Kami mendaftarkan sejumlah 25 orang bacaleg, 100 % yang disyaratkan dan keterwakilan perempuan 40%’’ tegasnya. Sementara Ketua KPU Syaemuri menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga akan berusaha semaksimal mungkin melayani semua Partai Politik dengan pelayanan yang sama. ‘’Tidak ada yang kami beda-bedakan, partai PDIP yang membawa rombongan banyak pun kami siap melayani semampu kami’’ katanya. Pada pengajuan kali ini Partai PDIP statusnya lengkap dan telah diterima. Baik dokumen fisik dan digital berupa form B-Pengajuan Partai Politik dan Form B-Daftar Calon serta dokumen secara digital syarat calon semua ada/lengkap dan diterima. Partai PDIP juga mengajukan 100 % Bacaleg sejumlah 25 orang di 4 dapil di Salatiga, serta memenuhi minimal 30% quota Bacaleg Perempuan. Jumlah Bacaleg Peremupuanya adalah 10 orang dari 25 kursi DPRD Kota Salatiga, artinya 40% bacaleg perempuanya. Pada masa pengajuan ini, konteknya adalah dokumen ada dan lengkap, selanjutnya terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pencermatan pada masa verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg oleh KPU Kota Salatiga pada 15 Mei-23 Juni 2023. (hmskpuktsltg/rhm)

KPU SALATIGA MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD PARTAI NASDEM

kota-salatiga.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga telah menerima pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) dari Partai Nasdem pada hari ke -11 sejak pendafataran dibuka pada tanggal 1 Mei 2023. Hadir langsung Ketua DPD Nasdem Salatiga Elman Saragih dan Sekretaris Noviana Dian Hastuti serta didampingi oleh beberapa bacalegnya (11/5). Kedatangan partai Nasdem sudah sesuai dengam hari konfirmasinya, namun lebih cepat dari jam yang dijadwalkan. Hal tersebut menurut sekretaris karena sang Ketua Umum akan ada acara sehingga dipercepat. Sementara itu, ketua Nasdem Elman Saragih manyampaikan bahwa Nasdem berterimakasih kepada KPU Kota Salatiga yang telah menyambut dengan baik dan menyampaikan terkait partainya yang telah siap mengajukan bakal calegnya. ‘’Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi  penyambutan KPU Kota Salatiga. Partai Nasdem hari ini siap mengajukan bakal calon legislatinya di Kota Salatiga. Kami mendaftarkan sejumlah 25 orang bacaleg di 4 dapil di Salatiga, artinya 100% yang disyaratkan’’ tegasnya. Sementara Ketua KPU Syaemuri menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga akan berusaha semaksimal mungkin melayani semua Partai Politik dengan pelayanan yang sama. ‘’Tidak ada yang kami beda-bedakan, bahkan Partai Nasdem yang datang mendadak pun kami siap melayani’’ katanya. Pada pengajuan kali ini Partai Nasdem statusnya lengkap dan telah diterima. Baik dokumen fisik dan digital berupa form B-Pengajuan Partai Politik dan Form B-Daftar Calon serta dokumen secara digital syarat calon semua ada/lengkap dan diterima. Partai Nasdem juga mengajukan 100 % Bacaleg sejumlah 25 orang di 4 dapil di Salatiga, serta memenuhi minimal 30% quota Bacaleg Perempuan. Jumlah Bacaleg Peremupuanya adalah 14 orang dari 25 kursi DPRD Kota Salatiga, artinya 56% bacaleg perempuanya. Pada masa pengajuan ini, konteknya adalah dokumen ada dan lengkap, selanjutnya terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pencermatan pada masa verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg oleh KPU Kota Salatiga pada 15 Mei-23 Juni 2023. (hmskpuktsltg/rhm)

RT/RW JABATAN STRATEGIS MEMBANTU KPU MENGHADAPI PEMILU 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Di Aula Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Rabu (10/05), Komisioner KPU Kota Salatiga Abd. Rochim selaku divisi sosialisasi menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan RT/RW dan LPMK se-Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo. Kegiatan juga dihadiri oleh Lurah Cebongan, Kapolsek Argomulyo, Komisioner Bawaslu, dan Kebangpol kota Salatiga. Kegiatan dibuka oleh Ahmad Syaifudin selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dilanjutkan sambutan Lurah Cebongan Sururi yang menyampaikan harapanya semoga kegiatan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi RT/RW menghadapi pemilu 2024. Selanjutnya Abd. Rochim salah satu narasumber kegiatan ini, dalam pembukaan materinya menyampaikan tentang pentingnya pemilu bagi sebuah negara. “Pemilu adalah sarana regenerasi kepemimpinan, pemilu adalah sarana konflik yang sah, pemilu adalah indikator demokrasi sebuah negara dan pemilu adalah sebuah alat tujuan dalam mencapai demokratisasi (menghindari otoriterisme)” tuturnya. Rochim juga menjelaskan bahwa di tahun 2024 ada dua event besar demokrasi, yaitu pemilu di bulan Februari dan pemilihan kepala daerah di bulan November. RT/RW adalah jabatan yang sangat strategis sebagai mitra KPU dalam mensukseskan pemilu. ‘’Hampir setiap tahapan kami melibatkan RT/RW, seperti perekrutan badan ad hoc, pemutakhiran daftar pemilih dll’ katanya. Dia juga mengajak kepada RT/RW menyebut pemilu dengan “pesta demokrasi” yang artinya dilakukan dengan bergembira dan senang hati. ‘’Mari kita sebuat denga pesta demokrasi, akan beda ketika menyebutnya dengan istilah kontestasi’’ tegasnya Selanjutnya, Rochim menjelaskan tentang tahapan-tahapn pemilu yang telah dan sedang dilaksanakan. Dia berharap kepada RT/RW untuk terus aktif membantu KPU khusunya nanti dalam proses perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) awal 2024 nanti. Selain itu juga menjelaskan bagaimana setiap warga negara untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri dan berdaulat. (hmkpusltg/ftr)

KPU SALATIGA MENERIMA PENGAJUAN PERTAMA BAKAL CALON DPRD PARTAI PKS

kota-salatiga.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga telah menerima pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) pertama pada hari ke -8 sejak pendafataran dibuka pada tanggal 1 Mei 2023. Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan Bacalegnya pertama di Kota Salatiga (8/5). Sesuai Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Petunjuk Teknis, tahapan Pengajuan Bacaleg adalah tanggal 1-14 Mei 2023. Beberapa partai yang konfirmasi kepada KPU Kota Salatiga, memang pengajuan oleh Partai akan dilaksankan antara tanggal 8-14 Mei nanti. Hal tersebut karena memang partai harus menyelesaikan dulu pemberkasan Bacaleg dan upload berkas dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ‘’Partai Politik bisa mengajukan Bacalegnya ke KPU Kota Salatiga mana kala pemberkasan dalam aplikasi Silon sudah 100 %, kalu tidak nanti akan dikembalikan lagi’’ kata Syaemuri Ketua KPU Kota Salatiga. Sehingga partai akan menyelesaikan 100% proses di Aplikasi Silon terlebih dahulu. Selain itu menurut Dayusman selaku Dvisi Tekni Penyelenggaraan, mengatakan bahwa selain Partai menyelesaikan pemberkasan di aplikasi Silon, biasanya partai juga menyesuaikan jadwal dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai masing-masing. Biasanya mereka akan mengajukan Bacalegnya serentak nasional, kebetulan di tanggal sesuai nomor urutnya, dan lain-lain. Pada pengajuan pertama di KPU Kota Salatiga kali ini Partai PKS statusnya lengkap dan telah diterima. Baik dokumen fisik dan digital berupa form B-Pengajuan Partai Politik dan Form B-Daftar Calon serta dokumen secara digital syarat calon semua ada/lengkap dan diterima. PKS juga mengajukan 100 % Bacaleg sejumlah 25 orang di 4 dapil di Salatiga, serta memenuhi minimal 30% quota Bacaleg Perempuan. Pada masa pengajuan ini, konteknya adalah dokumen ada dan lengkap, selanjutnya terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pencermatan pada masa verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg oleh KPU Kota Salatiga pada 15 Mei-23 Juni 2023. (hmskpuktsltg/rhm)

PENDAFTARAN BACALEG DIMULAI, TIM KPU KOTA SALATIGA SIAP MELAYANI

kota-salatiga.kpu.go.id – Bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, Senin (5/1) secara resmi KPU Kota Salatiga membuka tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga untuk Pemilu 2024. Acara dihadiri oleh Ketua, Anggota dan segenap Sekretariat KPU Salatiga.. Membuka acara Ketua KPU Salatiga, Syaemuri menyampaikan bahwa waktu dan tempat bagi para bakal calon anggota mengajukan dokumen pencalonan adalah di Aula KPU Salatiga dan berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB -16.00 WIB dan hari terakhir akan diterima hingga pukul 23.59 WIB. Syaemuri mengharapkan agar setiap partai politik untuk selalu mempedomani aturan yang berlaku. “Pastikan setiap partai politik memenuhi semua syarat dokumen yang dibutuhkan dalam SILON dan akan jauh lebih baik jika mendaftar lebih awal” tandasnya. Syaemuri kembali menegaskan bahwa segenap pegawai di lingkungan KPU Salatiga untuk selalu menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan berikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga. Terkait dalam proses pendaftaran, KPU Salatiga membatasi partai politik yang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran, maksimal hanya 8 orang, dikarenakan kapasitas aula gedung KPU Salatiga yang terbatas dan agar proses pengajuan dan pengecekan dokumen persyaratan dapat dilakukan dengan lancar. Selanjutnya KPU Salatiga juga telah mempersiapkan layanan helpdesk apabila terdpat parpol yang hendak melakukan konsultasi terkait proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Salatiga. Kesiapan ini merupakan bentuk komitmen dari KPU Kota Salatiga dalam melayani peserta Pemilu dan melaksanakan semua tahapan dengan baik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Salatiga. (hmskpusltg/aty)

KPU SALATIGA MENGUMUMKAN PENDAFTARAN CALEG, APA SAJA SYARATNYA?

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga telah mengunggah pengumuman pengajuan bakal calon legislatif di Website. Sesuai jadwal tahapan pengumuman dimulai pada tanggal 24-30 April 2023, sedangkan untuk pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. PKPU tersebut adalah tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menjelaskan peraturan terbaru ini menjadi dasar atau pedoman bagi yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg). “PKPU baru telah terbit, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebagai dasar untuk pendaftaran calon legislatif pemilu 2024, silahkan partai politik mempedomaninya,” kata Syaemuri.  Sementara Rochim selaku Divisi Sosialisasi menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan Partai Politik  sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya. Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk melakukan pendafataran. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12 PKPU tersebut. “Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU seperti pada pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya”, ungkapnya. Berikut persyaratan bakal caleg yang diantaranya meliputi: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun. 2. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. 4. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 5. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. 7. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Terdaftar sebagai pemilih. 9. Bersedia bekerja penuh waktu. 10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan. 15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan). Untuk informasi lengkap pendaftaran caleg bisa dilihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kota Salatiga. Bisa menghubungi kontak parson yang ada dalam pengumuman dan helpdesk yang dibentuk oleh KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)