Berita Terkini

102

JATENG ZERO SENGKETA PROSES

kota-salatiga.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro menyampaikan bahwa di Jawa Tengah tidak ada sengketa proses terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. "Alhamdulillah tidak ada sengketa proses di Jawa Tengah" katanya. Pernyataan Paulus tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi evaluasi tanggapan masyarakat pasca pengumuman DCS KPU Kab/Kota pemilu serentak 2024. Rakor di selenggarakan di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Ketua, anggota Divisi Teknis dan Kasubag Tekmas se Jawa Tengah (6/9). Namun Paulus juga mengharapkan karena ada beberapa KPU Kab/Kota yang ada permasalahan administrasi diselesaikan dengan baik. "Silahkan berkomunikasi dengan Bawaslu dan partai politik dan diselesaikan sesuai dengan regulasi yang ada" tegasnya. Lebih lanjut, rakor membahas tentang beberapa tanggapan masyarakat yang masuk terhadap DCS yang di pimpin oleh Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati.  Sesuai tahapan, paska menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS selanjutnya KPU melakukan klarifiaksi dan menyampaikannya kepada partai poliitk pada tgl 1-7 September 2023.(hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya
73

SISWA - SISWI SMP 9 SALATIGA BELAJAR DEMOKRASI MELALUI PILKETOS

kota-salatiga.kpu.go.id – Bertempat di lapangan sekolah SMP Negeri 9 Salatiga, KPU Kota Salatiga melakukan kegiatan sosialisasi pemilu 2024 pada siswa siswi kelas VII dan VIII SMP N 9 Salatiga, Sabtu (2/9). Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini juga diikuti oleh guru SMP N 9 Salatiga.  Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Abd. Rohim. Dalam paparannya beliau menyampaikan tahapan penyelengagraan pemilu dan syarat dalam penyelenggaraan pemilu yaitu adanya Penyelenggara, Pemilih, Peserta, System dan Anggaran. Dalam penyampaian materi satu siswa berhasil menjawab dari pertanyaan yang diberikan dari Abd. Rohim tentang yang dimaksud lembaga penyelengagara pemilu adalah, “tiga penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP “ kata salah satu siswa.  Dalam penerapan proses pemilihan ketua osis, beliau menjelaskan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas, “Maka harus mengetahui siapa calonnya, apakah calon ketua peduli dengan teman – temannya atau tidak, apakah dia bisa berperilaku dengan baik atau tidak, apakah dia bisa mempunyai visi –misi sesuai kepentingan bersama atau tidak “ tuturnya.  Tidak lupa selalu mengingatkan kepada siswa siswi serta guru untuk hati – hati dengan menggunakan sosial media dengan maraknya informasi hoax. Jangan mudah percaya dan terpengaruh berita yang belum tentu kebenarannya terlebih menyebarkannya.   Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan simulasi pemilihan ketua osis atau PILKETOS dengan tujuan sebagai bekal pada saat pemilihan ketua osis di lingkungan SMP N 9 Salatiga. Dalam simulasi digambarkan alur pelaksanaan pemilihan ketua osis. Dari pembentukan panitia, pernyiapan daftar pemilih, penentuan calon, dan pada hari pemungutan suara. Kegiatan ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari KPU kepada SMP N 9 Salatiga.(hmslkpusltg/syf)


Selengkapnya
52

KPU KOTA SALATIGA GELAR PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA DI SMA 2 SALATIGA

kota-salatiga.kpu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan pendidikan pemilih untuk pemilih pemula, KPU Kota Salatiga memenuhi undangan dari SMA Negeri 2 Salatiga, Kamis (31/8). Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Abd Rochim hadir sebagai narasumber dalam kegiatan kurikulum merdeka yang dilaksanakan di Aula sekolah.      Kegiatan ini diikuti oleh siswa – siswi dan guru SMA N 2 Salatiga yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB diikuti oleh siswa – siswi kelas 11, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 10.00 WIB diikuti siswa siswi kelas 10, berjumlah total 400 siswa.  Abd. Rohim memberikan penjelasan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Sebagai pemilih pemula, seluruh siswa dihimbau untuk memnggunakan hak pilihnya. Selain materi sosialisasi, dalam kesempatan ini juga disampaikan simulasi tata cara pemilihan ketua OSIS dan MPK. Pemilihan yang merupakan agenda tahunan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi di sekolah. Pemilihan ketua OSIS dan MPK sebagaimana penyelenggaraan Pemilu harus berasaskan Langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.  Tak lupa Abd. Rochim juga mengingatkan kepada siswa – siswi untuk hati-hati terhadap maraknya penyebaran hoax. “Anda jangan sampai menjadi pelaku – pelaku penyebar hoax, jadilah sebagai yang memerangi penyebar hoax dan jangan mudah percaya informasi – informasi hoax ” tuturnya   Siswa – siswi SMA N 2 Salatiga semangat antusias mengikuti kegiatan ini.KPU Kota Salatiga memberikan merchandise untuk mereka yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan. Sebagai informasi penutup Abd. Rohim mengajak siswa – siswi dan guru untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilu melalui cek DPT dengan cara memasukkan NIK. Kegiatan sosialisasi ini selesai ditutup dengan penyerahan hadiah dari KPU Kota Salatiga kepada perwakilan SMA N 2 Salatiga. .(hmslkpusltg/syf)   


Selengkapnya
91

ASN HARUS PEGANG TEGUH KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN

kota-salatiga.kpu.go.id – Sekretaris, Kasubag, dan Staff di Sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti Webinar Terkait Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Webinar mengambil tema "Perselingkuhan ASN; Cinta Terlarang, Masalah Menghadang", yang di selenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rabu (30/8/23) melalui Media Zoom Meeting Platform dan Kanal Youtube KASN RI. Webinar tersebut dibuka oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto. Dalam arahannya beliau menjelaskan bahwa regulasi-regulasi ASN harus diimplementasikan dengan baik, pelanggaran kode perilaku ASN selama kurun waktu 2020-2023 mencapai 172 kasus atau 25% dari seluruh pengaduan yang masuk ke KASN. Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan terkait perselingkuhan. Maka atas dasar persoalan tersebut KASN memandang penting untuk menyelenggarakan webinar mengenai nilai dasar kode etik dan kode perilaku. Hadir sebagai narasumber seorang psikiater, dr. Santi Yuliani dan Asisten KASN Pangihutan Marpaung yang menjelaskan bahaya selingkuh bagi seorang ASN karena bisa berimbas pada tercorengnya nama baik instansi tempat bekerja. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memegang teguh prinsip profesional dan berintegritas. Hal ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan KPU Salatiga agar selalu memegang teguh kode etik dan kode perilaku disamping tugas menyelenggarakan proses demokrasi di tahun 2024 mendatang. (hmskpusltg/ant)


Selengkapnya
87

SMANSA SALATIGA BELAJAR JADI PENYELENGGARA PEMILU UNTUK PILKETOS

kota-salatiga.kpu.go.id – Disela-sela padatnya rangkaian tahapan Pemilu serentak 2024, KPU Salatiga melaksanakan sosialisasi bagi pemilih pemula yang akan melaksanakan Pilketos di sekolahnya. Dengan harapan Pilketos yang digelar bisa menjadi sarana efektif untuk mengenalkan Pemilu dan demokrasi sedari dini kepada siswa. Sebanyak 25 siswa kelas 11 SMA Negeri 1 Salatiga, hadir di Aula KPU Kota Salatiga, Selasa (29/8). Sebagai narasumber Abd. Rohim selaku Divisi Sosialisasi dan Parmas memberikan pengenalan terhadap konsep dasar penyelenggaraan pemilu yang juga bisa dipedomani siswa dalam menyelenggarakan Pilketos di sekolahnya. Dalam paparanya Rohim menyampaikan syarat-syarat bisa diselenggarakanya sebuah pemilu yang syarat tersebut juga bisa menjadi syarat bisa dilaksanakannya Pilketros di sekolah. ‘’Syarat bisa diselenggarakanya pemilu atau Pilketos antara lain, ada penyelenggara, ada pemilih, ada system, ada peserta dan ada anggaran’’ tutur Rohim.  Rohim juga mengapresiasi kepada para siswa yang hadir karena sebagai penyelenggra selayaknya KPU. Dia juga berpesan supaya penyelenggara pilketos mentaati azas-azas sebagaimana yang dipedomani oleh KPU seperti mandiri, jujur, adil, terbuka, transparan, profesional dll. Lebih lanjut Rochim menjelaskan tahapan-tahapan dalam pilketos selayaknya dalam pemilu. Dia juga berpesan, untuk tertib administrasi dan membuat berita acara hasil pilketos sebagai dasar nantinya Kepala Sekolah menerbitkan SK pengurus OSIS terpilih. Berita acara tersebut ditanda tangani secara sah oleh panitia pemilihan selayaknya penyelenggara pemilu. "Praktek berdemokrasi di sekolah melalui pelaksanaan Pilketos, harapannya bisa menjadi pembelajaran bagi siswa-siswi tentang mekanisme pemungutan suara di TPS saat pemilu nasional nantinya’’penutup Rohim sekaligus sebagai harapannya. Sosialisasi mengenai Pilketos kemudian ditutup dengan mengadakan simulasi pemungutan suara yang diikuti antusias oleh siswa-siswi. (hmskpusltg/ant)


Selengkapnya
279

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) SALATIGA ZERO TANGGAPAN MASYARAKAT

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Salatiga pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kota Salatiga untuk Pemilu Tahun 2024. DCS kemudian diumumkan di media cetak (Koran Suara Merdeka, Tribun News, Radar Semarang), media eletronik radio (Radio Zenit dan Elisa) dan laman website resmi KPU Kota Salatiga. Pengumunan nama-nama dalam DCS tersebut dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023 sesuai dalam ketentuan tahapan. KPU Salatiga mengumumkan sebanyak 270 nama DCS dari 18 partai politik yang ada di Salatiga. Jumlah tersebut terdiri dari 158 laki-laki dan 112 perempuan, dengan persentase keterwakilan perempuan sebesar 41%. Sesuai tahapan, selain mengumumkan KPU Salatiga juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DCS. Tahapan tersebut adalah tanggal 19—28 Agustus 2023 melalui portal website https://infopemilu.kpu.go.id, email, surat maupun datang langsung ke kantor KPU. Semua Masukan yang masuk akan diterima dan diproses oleh KPU Salatiga untuk kemudian disampaikan kepada partai politik sebagai peserta pemilu yang mengusung para calon. Menurut Putnawati, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rakor secara daring (29/8), menyampaikan bahwa masukan masyarakat terhadap DCS sangat penting karena akan mempengaruhi calon memenuhi syarat atau tidak. ‘’Masukan masyarakat bisa memungkinkan menjadikan DCS tidak memenuhi syarat dan tidak akan ditetapkan menjadi DCT, jika masukanya memang substantive dan terbukti setelah dilakukan klarifikasi” tegasnya. Khusus KPU kota Salatiga, hingga hari terakhir tanggal 28 Agustus 2023 jam 23.59 WIB, nihil atau tidak ada tanggapan masyarakat masuk. Hal tersebut setelah dilihat seluruh portal yang tersedia, secara lansgung ke KPU maupun  melalui Surat. KPU juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kota Salatiga, tidak ada masukan apapun. “Betul, KPU Salatiga zero tanggapan masyarakat terhadap DCS, sudah berkoordinasi juga dengan Bawaslu kota Salatiga, tidak ada” tutup Abd. Rohim selaku plt. divisi Teknis KPU Salatiga. (hmskpusltg/ant)


Selengkapnya