
KPU GELAR RAKOR INTERNALISASI PERATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
kota-salatiga.kpu.go.id KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II di Hotel Claro, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosdiklihparmas dan Kabag/Kasubbag Teknis Parhumas dari KPU Provinsi dan KPU kabupaten /Kota dari 12 Provinsi.
Kegiatan di buka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muchamad Afifuddin mewakili Ketua KPU RI. Dalam sambutan pembukaan sekaligus pengarahan, Afifuddin menyampaikan peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye merupakan peraturan yang paling alot dan panjang dalam pembahasannya.
“Peraturan tetang kampanye, pembahasanya sangat a lot, oleh karena itu, kegiatan rakor ini penting sekali untuk bisa mematangkan pemahaman kita dilingkup internal sebelum dilakukan eksternalisasi”, tegasnya. Dalam kesempatan ini hadir pula anggota KPU Idham Kholik, August Mellaz, Parsadan Harahap dan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
Hari kedua kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 - 13 September 2023 ini, menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI), Ikatan Akuntan Indonesia dan Pusat Palaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dewan Pers melalui diskusi panel sesi pertama. Sedangkan sesi kedua pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kamiwa.
Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia yaitu Irwan Ade Saputra, yang menjabat sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan membawakan materi tentang Kebijakan tentang penanyangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum, kemudian dari Bawalu RI hadir Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Drs Asmin Safari Lubis dengan materi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye. Pemaparan selanjutnya dari Dewan Pers yang diwakili oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana yang menyampaikan materi Kebebasan Pers, Etika dan Pemilu.
Diskusi semakin menarik dengan pemaparan materi tantang Akuntabilitas Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, dari Ikatan Akuntan Indonesia (AKI), Agust Yuliani, yang saat ini menjabat sebagai Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Diskusi sesi pertama ditutup dengan pemaparan materi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jenny Jessica Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan Direktorat Pelaporan, yang menyampaikan materi bertajuk Modus Pelanggaran Dana Kampanye dan Pemantauan Rekening Khusus Dana Kampanye.
Sedangkan pada sesi kedua, Idham Kholik memberikan materi terkait Kampanye dan Dana Kampanye. Idham berpesan kepada Anggota KPU yang hadir untuk benar-benar mencermati dan memahami PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU nomor 18 Tahun 2023. ”KPU Kab/Kota juga harus mmeberikan pengertian dan pemahaman sejak dini kepada partai politik dan stakeholder terkait aturan yang harus ditaati dalam pelaksaaan tahapan kampanye ini’’, tuturnya.
Kegiatan rakor ditutup secara resmi oleh Idham Kholik. Idham mengingatkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota untuk segera berkoordinasi dengan Partai Politik dan Stakeholder terkait sebagai tindak lanjut dari Rakor ini. (hmskpusltg/sf)