Pojok PPID
Pelayanan Informasi Publik KPU Kota Salatiga
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, KPU Kota Salatiga menyediakan layanan Pojok PPID yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan dokumentasi publik terkait kepemiluan secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Pojok PPID menjadi sarana pelayanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik, konsultasi, maupun memperoleh dokumen informasi yang tersedia di lingkungan KPU Kota Salatiga. Layanan diberikan secara ramah, terbuka, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Alamat Layanan
Kantor KPU Kota Salatiga
Jl. Argosari Raya, Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Jam Pelayanan
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB
- Jumat : 08.00 WIB – 16.30 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Petugas Layanan
Pelayanan informasi publik dilaksanakan oleh petugas PPID Pelaksana KPU Kota Salatiga yang siap membantu masyarakat dalam:
- Memberikan informasi kepemiluan dan kelembagaan;
- Membantu proses permohonan informasi publik;
- Memberikan pendampingan penggunaan layanan PPID;
- Menyediakan formulir dan dokumen pelayanan informasi.
Jadwal petugas layanan
Mekanisme Pelayanan
Masyarakat dapat memperoleh layanan informasi publik dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pemohon datang langsung ke Pojok PPID KPU Kota Salatiga;
- Mengisi formulir permohonan informasi publik;
- Menunjukkan identitas diri yang sah;
- Petugas melakukan verifikasi permohonan informasi;
- Informasi yang tersedia akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila informasi membutuhkan proses lebih lanjut, pemohon akan diinformasikan mengenai waktu penyelesaian layanan.
Selain layanan secara langsung, masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi publik melalui laman resmi PPID KPU Kota Salatiga dan E-PPID KPU RI.