Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir Nomor 52.1 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut :
Klik disini
Selengkapnya