PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SALATIGA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Salatiga menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut: klik di sini
Bagikan:
Dilihat 220 Kali.