PROSES PAW, SEKRETARIS DEWAN KOORDINASI DENGAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwkilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU.

Sesuai regulasi di atas, Sekretaris Dewan Agung Nugroho, berkunjung ke Kantor KPU Kota Salatiga dalam rangka koordinasi dan menyampaikan surat terkait proses PAW. Didampingi oleh stafnya, Agung diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Salatiga, Kamis (9/12).

Menurut keterangan Agung, Ketua Dewan telah menerima surat dari partai politik terkait dengan anggota dewannya yang telah mengundurkan diri dan telah di setujui oleh partainya. Sehingga sesuai regulasi maka Ketua Dewan selanjutnya menyampaikan surat kepada KPU tentang nama anggota dewan yang telah mengundurkan diri tersebut.

Syaemuri, Ketua KPU, setelah meneliti surat, menyampaikan telah menerima surat dari Ketua DPRD tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. “Kami menerima surat hari ini dari Ketua DPRD dan akan menindaklanjuti sesuai tahapan dalam regulasi. Dan KPU akan menyampaikan balasan dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja kedepan” katanya.

Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 1 Sidomukti Teddy Sulistyo telah mengundurkan diri. Sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019 di KPU, Teddy menempati nomor urut 1 (satu) pada dapil tersebut. PDIP sendiri di dapil 1 meloloskan 3 (tiga) dewannya. Jumlah ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan 3 dapil lainya di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.