PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SALATIGA TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga  telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Salatiga Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 766/PL.02.6-BA/3373/2024 tanggal 2 Desember 2024, dengan hasil sebagai berikut

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,180 Kali.