
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SALATIGA TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Salatiga Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 766/PL.02.6-BA/3373/2024 tanggal 2 Desember 2024, dengan hasil sebagai berikut
Bagikan:
Dilihat 1,180 Kali.