KPU SALATIGA GELAR RAKOR LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024 DI KOTA SALATIGA

kota-salatiga.kpu.go.id - Senin (20/11) KPU Kota Salatiga mengadakan Rapat Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kota Salatiga bersama dengan Bawaslu dan Instansi terkait. Rakor tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Salatiga. Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata menyampaikan bahwa Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. “Rakor ini penting agar pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan tertib, aman, dan lancar” ujarnya.

Dalam Rakor tersebut, KPU Kota Salatiga menyampaikan ketentuan-ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang kampanye berdasarkan regulasi yang ada yaitu PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. KPU Saaltiga menerima masukan dari Bawaslu dan Instansi terkait mengenai titik yang dilarang untuk memasang APK Pemilu 2024. Hasil dari rakor tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga yang mengatur tentang 6o titik yang dilarang untuk pemasangan APK. Nantinya pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimabngkan estetika/keindahan dan kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan rakor tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kota Salatiga untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Salatiga. (hmskpusltg/ant)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 941 Kali.