
KPU LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK
kota-salatiga.kpu.go.id - Setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Salatiga pada Kamis (9/12) perihal permohonan nama calon PAW (Pengganti Antar Waktu), Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga melakukan koordinasi dengan Partai Politik Calon PAW pada Jumat (10/12). Syaemuri, didampingi semua Anggota KPU Kota Salatiga bertemu dengan Dance Ishak Palit selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan.
“Jadi, sesuai dengan peraturan KPU, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” demikan disampaikan Syaemuri.
Pada kesempatan itu, Syaemuri menerangkan bahwa sesuai dengan Surat KPU RI nomor 1046/PY.03/05/2021, Calon PAW perlu untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga.
Sesuai dengan Pasal 25 PKPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. “KPU akan menyampaikan surat balasan dalam 5 (lima) hari kerja”, ungkap Syaemuri.
Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa proses PAW juga menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Manajemen Penggati Antar Waktu (SIMPAW). Dengan aplikasi tersebut, maka dokumen-dokumen terkait persyaratan PAW di upload dalam aplikasi tersebut.
Proses PAW anggota DPRD Kota Salatiga kali ini adalah yang pertama sejak penetapan calon terpilih hasil Pemilu Tahun 2019.(hmskpuktsltg/tk)