ASN HARUS PEGANG TEGUH KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN

kota-salatiga.kpu.go.id – Sekretaris, Kasubag, dan Staff di Sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti Webinar Terkait Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Webinar mengambil tema "Perselingkuhan ASN; Cinta Terlarang, Masalah Menghadang", yang di selenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rabu (30/8/23) melalui Media Zoom Meeting Platform dan Kanal Youtube KASN RI.

Webinar tersebut dibuka oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto. Dalam arahannya beliau menjelaskan bahwa regulasi-regulasi ASN harus diimplementasikan dengan baik, pelanggaran kode perilaku ASN selama kurun waktu 2020-2023 mencapai 172 kasus atau 25% dari seluruh pengaduan yang masuk ke KASN. Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan terkait perselingkuhan. Maka atas dasar persoalan tersebut KASN memandang penting untuk menyelenggarakan webinar mengenai nilai dasar kode etik dan kode perilaku.

Hadir sebagai narasumber seorang psikiater, dr. Santi Yuliani dan Asisten KASN Pangihutan Marpaung yang menjelaskan bahaya selingkuh bagi seorang ASN karena bisa berimbas pada tercorengnya nama baik instansi tempat bekerja. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memegang teguh prinsip profesional dan berintegritas. Hal ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan KPU Salatiga agar selalu memegang teguh kode etik dan kode perilaku disamping tugas menyelenggarakan proses demokrasi di tahun 2024 mendatang. (hmskpusltg/ant)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 91 Kali.