
PERSIAPAN PEREKRUTAN CALON KPPS, KPU RI UNDANG KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA UNTUK RAPAT KOORDINASI
kota-salatiga.kpu.go.id - Dalam rangka Persiapan Pembentukan Badan Adhoc KPPS pada Pilkada Serentak 2024, KPU RI Divisi SDM menyelenggarakan Rakornas dengan mengundang 15 KPU Provinsi, 268 KPU Kabupaten/Kota Divisi SDM, Kasubbag SDM, Sekretaris KPU, dan Operator Siakba dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Mataram, 10 - 12 September 2024, bertempat di Hotel Lombok Raya. Rakor ini merupakan rangkaian kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Kepulauan Riau pekan kemarin.
Yuli Hertaty Kepala Biro SDM KPU RI, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka koordinasi persiapan perekrutan calon anggota KPPS, pemetaan dalam hal perekrutan anggota KPPS, dan selanjutnya adalah penyamaan persepsi dalam perekrutan KPPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutan dan arahan, sekaligus membuka acara rakor ini, Anggota KPU RI Divisi SDM Parsadaan Harahap, menyampaikan bahwa pembentukan KPPS ini kurang lebih akan dilaksanakan beberapa hari lagi. “Kegiatan ini kita rencanakan jauh hari, bagaimana identifikasinya, pemetaan, dalam menunjang pilkada serentak nanti. Supaya kemudian terpilih KPPS yang berkualitas dalam menjalankan tugas di dalam pemilihan nanti” ujarnya. Identifikasi dan pemetaan ini menjadi penting karena menjadi daftar inventarisasi masalah dalam hal perekrutan calon anggota KPPS. “Upayakan bahwa dalam perekrutan KPPS harus on the track, artinya sesuai dengan standart operasional prosedur” tutupnya.
Selanjutnya Wahdi Hafizy selaku Kabag SDM KPU RI, menyampaikan evaluasi pembentukan KPPS berkaitan dengan beberapa problem yang sering muncul yakni kendala dalam pemenuhan dokumen KPPS, dan kendala dalam tahapan rekruitmen KPPS. “Waktu pembentukan ini cukup panjang karena hasil evaluasi dari pemilu kemarin. Pertama, minimnya orang mau mendaftar KPPS, ini biasanya terkait dengan honor KPPS. Kedua, orang melihat bahwa persyaratan cukup sulit, kaitannya yaitu dengan surat kesehatan. Selanjutnya yang ketiga, masalah verifikasi administrasi, verifikasi administrasi ini dalam artian bahwa pencocokan dokumen dari Siakba dengan dokumen hardcopy membutuhkan waktu yang lama” jelasnya.
Idham Holik, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa dalam hal penggunaan aplikasi Sirekap tetap masih digunakan dalam pilkada serentak ini, tentunya dengan perbaikan sistem yang lebih baik dari yang lalu. KPU berupaya untuk meningkatkan kualitas KPPS kedepannya, agar persoalan yang berkaitan dengan PSU di TPS maupun PHPU di Mahkamah Konstitusi dapat diminimalisir. Dalam hal perekrutan ini juga KPU Kabupaten/ Kota harus memastikan calon anggota KPPS harus sehat secara jasmani serta tidak memiliki riwayat penyakit bawaan. “Rakor ini menjadi evaluasi dan mitigasi agar kedepan tidak ada lagi hal-hal yang mencoreng marwah Pemilu di Indonesia” tutupnya.
Dalam tindak lanjut dari Rakor ini nantinya agar KPU Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah sesuai dengan wilayah kerjanya demi terwujudnya kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak tahun 2024. Karena KPPS adalah garda terdepan dalam kualitas kepemiluan kita, integritas dan profesionalitas patut dijunjung tinggi dan dipertahankan. (hmskpusltg/why)