MERAJUT ASA LOLOS VERIFIKASI PESERTA PEMILU 2024

 

Abd. Rohim, S.Sos

Penulis adalah Komisioner KPU Kota Salatiga

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024 telah di tetapkan, yaitu PKPU No 3 tahun 2022. Pada 14 Juni 2022 lalu, KPU secara seremonial telah melaunching tahapan Pemilu 2024. Launcing tahapan tersebut adalah 20 (dua puluh) bulan terhitung mundur dari 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.

Tahapan awal yang krusial dan seluruh mata akan tertuju adalah penetapan partai politik sebagai salah satu peserta pemilu. Selain dua peserta pemilu lainya yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan ditetapkan kemudian.

Sebelum penetapan partai politik sebagai peserta pemilu, tentu ada dua proses utama yang harus dilalui, yaitu pendaftaran dan verifikasi oleh KPU baik verifikasi administrasi dan/atau faktual. PKPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik juga telah di tetapkan pada 20 Juli 2022. Proses inilah yang menjadi titik krusial bagi partai politik calon peserta pemilu 2024 yang harus dipersiapkan sedemikian rupa. Apalagi partai baru tentu ini bukan hal mudah dan perlu effort yang luar biasa untuk memenuhi persyaratan mesin politiknya.  

Sekedar flashback pada tahun 2017, ada 27 partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 yang mendaftar ke KPU RI. Meskipun secara keseluruhan ada 31 partai yang meminta username dan password untuk meng-input data dalam System Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga ada empat parpol yang tidak mendaftar meskipun sudah mendapatkan username dan password dari KPU RI.

Pada akhirnya KPU RI menetapkan ada 16 Partai Nasional yang lolos sebagai peserta pemilu pada 2019 dan 4 partai lokal Aceh. Meskipun ada proses hukum untuk 2 partai yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mewarnai sebelum ditetapkan.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1-14 Agustus 2022 dan diteruskan dengan pelaksanaan verifikasi oleh KPU sampai tanggal penetapan. Namun permintaan username dan password akun Sipol telah dibuka sejak lima minggu sebelum pendaftaran, artinya lebih lama dari tahun 2017 yang hanya dibuka dalam dua minggu. Hal ini sebagai langkah lebih baik untuk memberikan waktu yang cukup bagi partai politik dalam mempersiapkan dan meng-input data sebelum pendaftaran. Setelah pendaftaran dan serangkaian proses verifikasi, sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022, penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.     

Berdasarkan data KPU RI, Pemohon username dan password akun Sipol terakhir pada 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB adalah 38 partai politik calon peserta pemilu dan 7 Partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh. Data tersebut masih sementara dan masih memungkinkan untuk bertambah.

Hasil sosialisasi terbaru, Sipol sekarang tentu sudah berbeda dengan yang dipakai tahun 2019, banyak menu tambahan baru, lebih komperehensip dan kapasitasnya juga telah di upgrade. Catatan penting buat partai adalah menyiapkan SDM yang paham dengan IT, sehingga akan mempermudah dalam mengikuti proses peng-inputan. Meskipun masih menjadi alat bantu, namun Sipol menjadi sangat penting untuk proses digitaliasi dan efisiensi dalam proses pendaftaran partai politik.

Tiga jenis dua perlakuan

Pendaftaran partai politik, tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak beberapa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya uji materi tersebut diajukan empat partai nonparlemen, yakni Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan, yaitu Pasal 173 terkait verifikasi partai calon peserta pemilu sama dengan perkara yang sudah pernah diputus MK dalam putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut menyatakan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Sementara partai yang tak lolos ambang batas dan partai baru akan diverifikasi administrasi dan faktual. Maka dengan putusan tersebut ada tiga kategori partai, dan ada dua jenis perlakuan. Hal ini juga dipertegas pada PKPU No.4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, pasal 6 Bab Kategori Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Ketiga kategori partai tersebut adalah pertama, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen berdasar hasil Pemilu 2019 lalu; kedua, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 namun tidak memenuhi ambang batas parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu; dan ketiga, partai yang tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2019 lalu dan partai baru. Sedangkan dua jenis perlakuan berbeda adalah, pertama, partai yang hanya dilakukan verifikasi adminsitrasi. Yang mendapat perlakuan ini adalah partai dengan kategori pertama sebagaimana disebutkan di atas. Kedua, partai yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Yang mendapatkan perlakuan ini adalah partai kategori kedua dan ketiga sebagaimana disebutkan di atas.

Tantangan dalam Verifikasi

Sejarah verifikasi untuk pemilu tahun 2019 tentu menjadi pengalaman terdekat. Banyak pelajaran yang bisa diambil. Ada 4 partai yang hanya mengajukan username Sipol dan 11 partai yang tidak lolos verifikasi. Hasilnyapun ada 7 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen atau 9 partai yang masuk parlemen dari 16 partai politik. Hal ini tentu menjadi potret proses perjuangan partai sebagai bahan evaluasi dan tantangan untuk menyongsong pemilu 2024. 

Sesuai Undang-undang Pemilu No 7/2017 dan PKPU No 4/2022 maka pertama; partai harus berstatus badan hukum. Tentu ini relatif ringan, prinsipnya pemenuhan administrasi dan mendaftarkannya di Kemenkumham. Persyaratan kedua; adalah mempunyai kepengurusan 100% diseluruh Provinsi. Meskipun sudah di tetapkan ada penambahan Provinsi baru di Papua, tetapi menurut penjelasan KPU RI tidak masuk dalam persyaratan kepengurusan partai di tinglat Provinsi yang baru. Artinya KPU RI hanya akan mensyaratkan kepengurusan partai di 34 Provinsi di Indonesia.

Ketiga adalah memiliki kepengurusan di 75% Kabupaten/Kota dalam Provinsi. Kepengurusan ini tentu juga perlu usaha yang cukup keras bagi mesin partai baru ataupun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen atau wakil di RI. Contoh saja di Provinsi Jawa Tengah, maka partai harus punya kepengurusan di 27 kabupaten/kota.

Keempat adalah mempunyai kepengurusan 50% Kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Kedalaman ini tentu juga sangat membutuhkan effort yang luar biasa bagi mesin politik baru. Jangan sampai ini hanya kepengurusan fiktif sehingga dalam verifikasi faktual ternyata tidak ditemukan dan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 Kelima; adalah afirmatif action untuk kesetaraan gender dengan menyertakan kepengurusan partai paling sedikit 30% perempuan. Minimnya kader perempuan yang peduli dengan politik, poin ini sering menjadi kendala partai politik untuk mendapatkan kader perempuan. Sehingga seringkali hanya sebagai formalitas dan pemenuhan administrasi saja. Maka seharusnya partai sebagai agen kaderisasi dari awal sudah memperhatikan hal tersebut sehingga pemenuhan quota perempuan ini benar-benar siap bukan hanya kepengurusan tapi juga sebagai calon legislatifnya.

Keenam; ini yang sangat menguras energi dan perhatian semua pihak yaitu menyangkut keanggotaan. Partai harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kab/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dua masalah yang akan muncul, pertama: keanggotaan ganda, yaitu 1 orang menjadi anggota partai politik A dan B sekaligus. Kedua; isu keanggotaan adalah pencatutan nama orang sebagai anggota partai politik tertentu. Setelah di verifikasi faktual, ternyata orang tersebut tidak tahu jika namanya masuk dalam partai tersebut. Dua hal ini selalu menjadi isu yang tak pernah lekang setiap jelang pemilu dan seyogyanya menjadi perhatian partai politik.

KPU RI juga sudah menyampaikan untuk mengecek keanggotaan ganda, tahun ini KPU akan memaksimalkan penggunaan Sipol. Penggunaan Sipol akan dioptimalkan ketika pendaftaran yang dilakukan secara sentralistik di KPU RI, sehingga partai tidak perlu menyerahkan dokumen di tingkat kabupaten/kota.

Ketujuh, partai harus mempunyai kantor tetap dari pusat sampai kabupaten/kota sampai akhir tahapan pemilu. Kedelapan; menyerahkan nama, lambsang dan gambar partai politik. Terakhir kesembilan yaitu menyerahkan rekening atas nama partai. ***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 846 Kali.