
MASUKI TAHAPAN KAMPANYE, KPU PROVINSI JAWA TENGAH ADAKAN BIMTEK KAMPANYE DAN PELAPORAN DANA KAMPANYE BAGI KPU KABUPATEN/ KOTA SE JAWA TENGAH
kota-salatiga.kpu.go.id - Sejumlah 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah kembali dikumpulkan di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (17/9) untuk menghadiri Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Anggota Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela menyampaikan bahwa Kampanye dan Dana Kampanye adalah dua hal yang tidak terpisah. Hal yang perlu diperhatikan juga bahwa banyak kegiatan kampanye kaitannya dengan dana kampanye seringnya minim tertib pelaporan. KPU Kabupaten/ Kota diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder, Bawaslu, serta Peserta Pemilu terkait pelaporan Kampanye ini. “Koordinasikan dengan sebaik-baiknya karena gesekan di dalam Pilkada ini luar biasa. Berikan informasi yang komprehensif berkait kampanye dalam hal jadwal, alat peraga kampanye” urainya.
Muslim Aisha, selaku divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menyampaikan dalam tahapan pencalonan akan selesai di tanggal 22 September 2024 dan 23 September 2024 adalah tahapan pengundin nomorurut. Waktu yang cukup padat dengan berbagai irisan kegiatan yang membutuhkan waktu ekstra harus mampu di manage sebaik-baiknya oleh KPU Kabupaten/ Kota. Setelah pencalonan dalam waktu dekat akan memasuki tahapan kampanye. “Tugas kita adalah memahamkan kepada peserta pemilu berkaitan dengan kampanye, sehingga sosialisasikan dengan sebaik-baiknya” tuntasnya. Dalam hal dana kampanye, inilah tahapan yang paling sepi, dengan regulasi makin detail, rumit, dan menyulitkan, mereka yang dilayani dalam hal informasi dana kampanye kurang peduli. Banyak yang dilakukan tapi sedikit yang dilaporkan. Kita dorong supaya paslon memiliki personalia yang mumpuni yang melek terhadap masalah sistem laporan dana kampanye.
Dalam sesi kedua dalam Bimtek ini adalah materi tentang Sikadeka yang diikuti oleh Kasubbag Teknis dan Operator Sikadeka. Selain dalam hal teknis pengoperasian Sikadeka, Muhammad Machruz, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kewajiban penyelenggara untuk mendorong para peserta politik (dalam hal ini paslon melalui tim kampanyenya) untuk melaporkan dana kampanye yang semestinya berbanding lurus dengan kegiatan kampanye Baik dari sumber pendanaan, penyandang dana, maupun sumber dana kampanye.
Jelang memasuki tahapan kampanye ini KPU Kota Salatiga akan menyelenggarakan kegiatan, Penetapan Pasangan Calon, Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pemilu Damai. (hmskpusltg/why)