KPU SALATIGA SIAP LAKSANAKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2024
kota-salatiga.kpu.go.id - Mengawali rangkaian verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan bagi Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Salatiga, KPU Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Kayu Arum (19/10). Rapat Koordinasi dimaksudkan agar ditemukan sepemahaman akan bagaimana alur kerja KPU Salatiga dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan.
Ketua KPU Salatiga, Syaemuri saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada 8 (delapan) Partai Politik yang telah hadir di tempat, bahwasanya saat ini KPU telah selesai melakukan verifikasi kepengurusan dan akan segera berlanjut ke verifikasi keanggotaan. Beliau mengharapkan agar setiap partai politik untuk mengkondisikan anggota-anggotanya yang akan di verfak nantinya. “Pada dasarnya Verfak ini adalah kegiatan mencocokkan data KTA dan KTP anggota dengan data yang ada di SIPOL” pungkasnya. Bila disaat verfak terdapat anggota partai yang bukan anggota, nantinya akan mengisi surat pernyataan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai dan kemudian akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pun juga apabila disaat verfak terdapat anggota yang tidak bisa menunjukkan KTP dan KTA nya, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Maka dari itu pastikan anggota-anggotanya sudah dibekali KTA partai” .
Dayusman, komisioner KPU Salatiga divisi Teknis menambahkan, bahwa petugas verifikator kami nantinya dibekali atribut dan surat tugas, sebagai bukti bahwa KPU melaksanakan verfak ini dengan sungguh-sungguh dan sesuai fakta di lapangan. Pelaksanaan verfak keanggotaan yang memuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 Tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (hmskpusltg/ant)