KPU SALATIGA GELAR EVALUASI TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI

kota-salatiga.kpu.go.id – Bertempat di Hotel Front One Salatiga, KPU Kota Salatiga menggelar Kegiatan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Salatiga dalam PemiluTahun 2024, Rabu (20/9). Kegiatan ini mengundang DPRD, Polres, Kodim 0714, Bawaslu, OPD terkait, Camat Pimpinan perguruan tinggi, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Partai politik dan PPK di Kota Salatiga.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri. Dalam sambutannya syaemuri menyampaikan kegiatan penyusunan daerah pemilihan sudah selesai dengan ditetapkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2023.  “Alokasi kursi anggota DPRD Kota Salatiga, sejak pemilu tahun 2004 secara praktis tetap dengan jumlah kursi 25 anggota DPRD dan derah pemilihan,” terangnya.

Penyusunan daerah pemilihan dan alokasi  sesuai Undang – Undang Nomor 7  tahun 2017, didasarkan pada jumlah penduduk.  Penyusunan Daerah Pemilihan dimulai  pada 16 bulan sebelum hari pemugutan suara tepatnya tanggal 14 Oktober 2022 ditandai penyerahan DAK2 dari Kemendagri ke KPU RI,” tuturnya.

Kegiatan evaluasi ini merupakan perintah dari KPU RI yang harus dilaksanakan jajaran KPU di tingkat bawah. Dalam kesempatan ini, Syaemuri juga menjelaskan tahapan – tahapan yang saat ini antara lain pencalonan yang nanti mulai 24 September – 3 Oktober 2023 memasuki masa pencermatan DCT, dimana masih bisa dilakukan pergantian nomor urut, perpindahan dapil, hanya tidak bisa menambah. Ketua KPU Kota Salatiga berpesan kepada partai politik untuk mempersiapkan betul sehingga dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar pada saatnya nanti.

Kegiatan dilanjut dengan materi inti yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Abd.Rohim. Dalam pemaparannya, Rohim memyampaikan proses yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Salatiga dalam penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang dilakukan merupakan tahapan yang memang sudah sesuai dengan regulasi.

Selain menyampaikan tahapan penyusunan dapil dan alokasi kursi, Rohim juga menyampaikan tentang pembukaan rekening dana kampanye. “Dari 18 Partai Politik di Kota Salatiga, saat ini baru 6 partai yang sudah membuat RKDK. Kami menghimbau untuk yang belum agar segera membuat. RKDK adalah rekening khusus berbeda dengan Rekening Partai,” tegasnya.

Menyinggung terkait kampanye Rohim mengingatkan jika nanti sudah tiba waktunya, partai politik atau tim kampanye agar selalu memberi tembusan kepada KPU.

Sebelum kegiatan ditutup, sebagai tambahan informasi, KPU Kota Salatiga akan melaksanakan Kirab Pemilu. Kota Salatiga termasuk salah satu dari 28 Kab/Kota di Jawa Tengah yang dilalaui jalur Kirab Pemilu yang dirancang oleh KPU RI.

Kirab Pemilu akan mengiring Mobil Bendera Partai Politik dengan tujuan memperkenalkan perserta pemilu kepada masyarakat, untuk itu perlu partisipasi dari berbagai pihak terutama pemerintah dan partai politik demi suksenya kegiatan ini.

Kirab di Kota Salatiga dijadwalkan diterima dari Kabupaten Boyolali pada tanggal 28 Oktober 2023 dan akan melakukan sosialisasi di Kota Salatiga sampai tanggal 3 November 2023.(hmskpusltg/ff)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 89 Kali.