KPU SALATIGA GELAR BIMTEK DAN SOSIALISASI TENTANG PENYUSUNAN KEPUTUSAN TENTANG PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SALATIGA TAHUN 2024

kota-salatiga.kpu.go.id - Rabu (10/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan bimbingan teknis penyusunan Keputusan tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024.  Acara ini dihadiri oleh Anggota PPK dan Anggota KPU itu sendiri yang berlangsung di Hotel Front One Gosyen Salatiga.

Acara dimulai pukul 13:30 WIB dengan dibukanya sambutan dari ketua KPU Yesaya Tiluata, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasannya bimbingan teknik penyusunan keputusan tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga 2024 mengenai putusan-putusan pendapat hukum KPU yang sifatnya internal maupun eksternal terkait dengan penyetut penyusunan keputusan di Kota Salatiga.

Selanjutnya, mengundang dua narasumber pada sesi pertama Bimtek ini di isi oleh Heri Setyawan SH.MH. dari Kementrian Hukum dan HAM yang menyampaikan materi “Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum“  Pak Heri menyampaikan bahwasannya naskah Keputusan KPU Kota Salatiga masih terdapat beberapa hal yang harus diperbarui terkait penyusunan teks keputusan hukum.

Selanjutnya narasumber kedua disampaikan oleh Bapak Muslim Asiha berjudul ”Alur Penyusunan Keputusan Pilkada Kita”. Beliau menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian KPU salatiga sebagaimana harus mengikuti pedoman teknis dalam penyusunan regulasi  ketentuan dalam alur yang harus ditaati yaitu dari Pengusul – Penyusun – Penetapan – Pembuatan Salinan Keputusan – Pengunggahan dan Penyebarluasan agar tidak menjadi multi tafsir dan melibatkan beberapa macam stakeholder.

Dengan adanya bimbingan teknis dan penyusunan keputusan tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pengetahuan dan dasar informasi yang bisa di kombinasikan terkait dasar hukum yang di ikuti KPU, untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penyusunan Teks  Hukum atau Pembuatan Keputusan Perundang-undangan, sehingga harapannya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 958 Kali.