
KPU KOTA SALATIGA TETAPKAN DPT SEJUMLAH 146.267 PEMILIH
kota-salatiga.kpu.go.id – Bertempat di aula Kantor, KPU Kota Salatiga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (21/06). Hadir dalam kegiatan ini Bawaslu, Disdukcapil, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Kesbangpol, Kejaksaan, Kepala Rutan IIB, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Salatiga.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Salatiga menetapkan Daftar Pemilih Tetap sejumlah 146.267 pemilih yang terdiri dari 70.900 pemilih laki – laki dan 75.367 pemilih perempuan. Tersebar di 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 Kelurahan dan 4 Kecamatan di wilayah Kota Salatiga.
Dalam sambutannya, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) didasarkan pada ketetapan beberapa regulasi. “Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kab/Kota dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023”, ungkapnya. “DPT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan Daftar Pemilih, mulai dari penyusunan DPS, DPSHP hingga DPSPH Akhir yang telah dilaksanakan oleh PPS dan PPK”, imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Syaemuri, mengungkapkan bahwa dalam menyusun DPT, KPU telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang diundang dalam rapat pleno ini. KPU juga melakukan tindak lanjut pada tanggapan masyarakat.
Agung Ari Mursito, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Kota Salatiga, beserta jajaran masing-masing di tingkat bawah, telah bekerja sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. “Data yang disampaikan di depan itu (layar proyektor-red) merupakan data hasil pencermatan KPU dengan Bawaslu. Dan kami selaku pengawas, akan terus memberikan masukan terkait dengan data pemilih”, ungkapnya.
Data Non KTP Elektronik
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Salatiga, Nugroho Agoes Setijono, memberikan tanggapan terkait dengan data pemilih Non KTP El yang berjumlah 575 pemilih. Terkait data pemilih Non KTP el tersebut, Nugroho memaknai sebagai pemilih yang saat didaftar belum memenuhi usia 17 tahun dan belum melakukan proses perekaman data. Namun di hari pemungutan suara, dipastikan usianya menginjak 17 tahun. “Terkait hal ini, Disdukcapil Kota Salatiga beserta jajarannya akan berupaya memberikan pelayanan maksimal. Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait identitas,” tegasnya.
Pada akhir acara, KPU Kota Salatiga menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPT di tingkat Kota Salatiga oleh KPU Kota Salatiga dalam bentuk Salinan Naskah Asli dan by name DPT dalam bentuk salinan digital kepada seluruh stakeholders yang hadir. (hmskpusltg/chr)