KPU KOTA SALATIGA SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPD PEMILU 2024

Kota-Salatiga.kpu.go.id – Bertempat di Hotel Grand Wahid Salatiga, Jum’at (23/12), KPU Kota Salatiga kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Kodim, Polres, Bakesbangpol, Bawaslu, Pimpinan Perguruan Tinggi di Kota Salatiga, perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan dan tamu undangan lain, Sementara hadir sebagai narasumber anggota KPU Provinsi Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putnawati.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Salatiga. Dalam sambutannya Syaemuri menyampaikan bahwa garis besar dari pelaksanaan kegiatan ini, bertujuan agar para tamu undangan dapat menginformasikan kepada para pihak yang berkeinginan atau yang mempunyai interest terhadap proses pencalonan perseorangan pemilihan anggota DPD. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bagian dari melaksanakan amanah Undang – undang nomor 7 tahun 2017, yaitu prinsip keterbukaan informasi dan kemudian juga menjadi bagian tugas KPU Kab/Kota yang diatur dalam pasal 18, mensosialisasikan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu.  

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putnawati menyampaikan materi sosialisasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Agenda sosialisasi pencalonan anggota DPD ini juga digelar berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Peserta Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024.

"Syarat untuk menjadi Anggota DPD, harus bisa mengantongi 5 ribu jumlah dukungan dari jumlah DPT yang ada di Provinsi Jawa Tengah, dan yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota yang ada, di Provinsi Jawa Tengah” katanya.

Lebih lanjut, Putnawati menjelaskan terkait alur dan teknis tahapan pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024. Dalam paparannya, juga disampaikan terkait perubahan utama pada rancangan peraturan KPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah dibandingkan dengan tahun 2019.

Perubahan utama yang dimaksud, antara lain terkait penentuan pendukung yang diverifikasi factual dengan metode sampling, yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan, ini artinya penghapusan metode sensus. Dan penentuan jumlah sampel dengan metode Kreicie dan Morgan.

Perubahan lainnya, terkait bakal calon harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran sebelum melakukan pendaftaran. Setelah persyaratan sudah memenuhi syarat, selanjutnya calon bisa mencalonkan diri di bulan Mei 2023 bersamaan dengan tahapan pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Ini artinya tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon.

Putnawati juga menjelaskan perubahan lainnya, terkait optimalisasi penggunaan sistem aplikasi pencalonan atau yang dikenal dengan SILON DPD, ini artinya minimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon. “Sehingga dibanding tahun 2019, pemilu tahun 2024 akan lebih paperless atau minim penggunaan kertas” tuturnya.

Lebih lanjut, Putnawati juga menjelaskan teknis dari penggunaan SILON yang membantu memudahkan bagi penyelenggara dan bakal calon dalam mengidentifikasi data ganda internal dan ganda eksternal.

Ditegaskan juga sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal masih ditemukan ada data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, maka konsekuensinya bakal calon tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan.

Putnawati juga menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga senantiasa terbuka untuk melayani masyarakat yang berkonsultasi atau bertanya terkait proses pencalonan DPD. Maka dari itu, nantinya juga akan dibentuk Helpdesk untuk memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat. (hmskpusltg/chr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 112 Kali.