INFORMASI DI KPU HARUS TERINTEGRASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional  PPID KPU dan Workshop Kehumasan yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Rabu –Jumat tanggal 27-29 Oktober 2021 secara luring dan daring. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, Kasubbag Hukum selaku PPID serta Operator PPID, Website dan Media Sosial. Kegiatan dimaksudkna untuk optimalisasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta peningkatan dan penguatan SDM Kehumasan di lingkungan KPU dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang.

Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bersama Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Arief Budiman (daring) membuka Rakornas ini.  Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, dan Kepala Biro Perencanaan Suryadi.

Pada kegiatan sesi pertama adalah diskusi panel yang menghadirkan  narasumber Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Gede Narayana ( Ketua Komisi Informasi Publik RI). I Dewa memaparkan materi tentang Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam paparannya I Dewa menyampaikan bahwa aksesibilitas pelayanan informasi di KPU merupakan keniscayaan yang harus terus ditingkatkan. “KPU terus mengembangkan system informasi berbasis IT yang mendukung akses informasi melalui PPID,”tuturnya.

Sedangkan Gede Narayana memaparkan materi tentang  Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Dalam paparannya beliau mnyampaikan perbedaan mendasa Perki nomor 1 tahun 2019  tentang standar layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan dan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Perki ini sebagai landasan operasional adanya layanan informasi publik di lembaga pemerintahan termasuk PPID di KPU. “ PPID di KPU itu bukan personal, tapi adalah struktur kelembagaan, sehingga informasi yang disediakan harus terintegrasi,” paparnya. Lebih lanjut beliau mengatakan “Transparansi bukan berarti terbuka seluruhnya, menutup dan membuka informasi sama pentingnya, sehingga penting untuk dilakukan klasifikasi informasi,” tandasnya.

Sementara pada sesi kedua hadir sebagai narsumber adalah Noudhy Valdryno biasa disapa Ryno yang merupakan Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia.  Dalam sharingnya menyampaikan bahwa penting bagi KPU sebagai lembaga pemerintahan memilih jenis konten yang sesuai dengan perkembangan jaman dan mengikuti tren. “Konten yang berhasil adalah Interaktif artinya menyenangkan tapi tetap substansial dan autentik. Konten juga harus tepat waktu yang artinya konten mendiskusikan topik hangat, baru dan berkualitas,”paparnya. Pemilihan jenis konten yang tepat akan berpengaruh pada peningkatan engagement rate yang merupakan parameter apakah media sosial kita cukup efektif menjangkau stakeholder. Selain membahas media sosial Facebook, juga dipaparkan tentang Instagram yang kurang lebih sama dengan facebook, akan tetapi lebih detil jenis konten berupa foto dan video.

 #kpumelayani

#kpukotasalatiga

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.