DUKUNG SUKSES TAHAPAN PEMILU 2024, KEMENDAGRI GELAR SOSIALISASI

kota-salatiga.kpu.go.id-KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri secara daring. Kagiatan diikuti oleh Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Biro Pemerintahan Provinsi, Bidang Pemerintahan Kab/Kota, KPU Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia, Bawaslu Se-Indonesia, DPC dan DPW Partai Politik se-Indonesia.

Dalam sambutannya wakil dari Dirjen Politik dan PUM Kemendagri menyampaikan “Pemilu dan pilkada merupakan proses yang sudah berlangsung lama, dimana sistem yang dibangun semakin efektif. Harus ada dukungan dari berbagai pihak baik dari penyelenggara maupun peserta yaitu partai politik”. Dia juga berharap dengan kegiatan sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Parpol, semua komponen bisa mempelajari dan memahami alur pendaftaran dan verifikasi  yang telah disusun oleh KPU sehingga bisa mempersiapkan jauh hari sebelumnya.

Kegiatan ini memnghadirkan 3 narasumber yaitu : Hasyim Asy’ari  (KPU RI), Rahmat Bagja (Bawaslu), Baroto (Kemenkumham RI).  Dalam paparannya Baroto menyampaikan salah satu persyaratan partai politik bisa mendfattar sebgai peserta pemilu adalah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini ada 75 Partai yang sudah terdaftar, dalam prosesnya ada partai yang berganti, ada partai yang merger atau akuisisi, dan partai yang benar-benar baru” katanya. Permasalahan yang sering timbul adalah potensi konflik internal partai, disini diperlukan kehati-hatian KPU dalam proses verifikasinya. Kemenkumham juga telah menciptakan aplikasi terkait pendaftaran partai politik untuk untuk mempermudah pendaftaran dan partai berbadan hukum.

Sementara Rahmat Bagja menyampaikan  isu krusial pendaftaran parpol pada pemilu 2019 dan menjadi tantangan di 2024. Antara lain : laman SIPOL yang masih sering trouble, SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda, tidak ada notifikasi status dokumen pada sipol, perbedaan data sipol dengan SK Kemenkumham, dll. “Hal ini merupakan tantangan yang harus dijawab oleh KPU ke depan sebagai penyelengara Pemilu menghadapi pendaftaran partai 2024”  tegasnya.

Sebagai inti dari kegiatan sosialisasi adalah paparan dari Hasyim Asy’ari tentang rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik. “Perbedaan utama dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetepan parpol untuk pemilu 2024 adalah sesuai keputusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dimana ada 3 kategori Partai Politik yang bisa mendaftar yaitu Partai peserta pemilu 2019 yang mencapai Parliamentary Threshold (PT), yang tidak lolos PT dan Partai baru” katamya.

Hasyim menambahkan dalam perlakuan nya juga akan berbeda. Dimana untuk partai yang telah lolos PT hanya akan dilakukan verifikasi Administrasi, sedangkan untuk Partai politik yang tidak lolos PT dan partai baru dilakukan verifikasi administrasi dan vaktual.

Dalam pelaksanan verifikasi administrasi akan lebih banyak dilakukan melalui SIPOL. Untuk verifikasi faktual terkait kepengurusan akan dilakukan sesuai tingkatan, yaitu Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk verifikasi faktuan keanggotaan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Untuk teknisnya tidak banyak perubahan dari pemilu 2019, yang berbeda hanya pada metode pengambilan samplenya,” pungkasnya. (hmskpusltg/sf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.