DINAMIKA PEREKRUTAN BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 DI KOTA SALATIGA

Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah usai. Banyak hal yang menarik untuk diperbincangkan, dalam rangka merefleksikan berbagai kegiatan tahapan yang cukup padat dan beririsan dengan tahapan Pemilu sebelumnya yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg Tahun 2024. Namun demikian berbagai rangkaian tahapan  itu harus dilaksanakan dan diselesaikan dengan semaksimal mungkin. Di suatu negara yang menganut system Demokrasi seperti Indonesia dalam konteks memilih pemimpin atau  kepala negara maupun pemimpin di aras local atau daerah, instrument yang sah dan legal adalah dengan Pemilu. Pemilu adalah cara sah dan legal dalam merebut kekuasaan. Yang dalam pelaksanaannya diatur dalam UUD 1945 dan Undang – undang Pemilu.

Pada Prinsipnya, dalam demokrasi, Penyelenggara Pemilu itu adalah Rakyat itu sendiri. Dengan menggunakan hukum sebagai sarana, terutama Konstitusi sekaligus tujuan antara lain keadilan di dalamnya, Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tersebut kemudian mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu itu kepada Penyelenggara. Kekuasaan Penyelenggara Pemilu itu langsung berasal (asli) dan atributif yang diderivasi dari dalam Konstitusi. Berkaitan dengan itu perlu pula dipahami bahwa Penyelenggaraan Pemilu itu adalah persoalan keberlangsungan suatu Negara atau Kekuasaan Negara, berikut keterbentukan kekuasaan yang baru dalam kontinuitas kekuasaan suatu Negara (Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dalam Filsafat Pemilu, 2022, hal.46).

Menurut Ramlan Surbakti, Badan Penyelenggara Pemilu (Election Management Body/EMB) didefinisikan sebagai badan yang menyelenggarakan: a). Sebagian atau seluruh unsur penting proses penyelenggaraan pemilu, dan b). tiga siklus pemilu (pra-pemilu, pemilu, dan pascapemilu). Menurut Ramlan, unsur esensial proses penyelenggaraan pemilu mencakup penetapan daftar pemilih, penetapan peserta pemilu dan/ daftar calon, koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu, manajemen pengadaan dan distribusi logistic pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan dan pengumuman hasil pemilu, dan penetapan calon terpilih (Ramlan Surbakti, Tata Kelola Pemilu, 2024, hal.19-20). Jika kita melihat berdasar konsep Election Management Body seperti ini dapat disimpulkan bahwa di Indonesia hanya KPU yang dapat disebut sebagai EMB karena KPU melaksanakan semua unsur esensial proses penyelenggaraan pemilu.

Di dalam penyelenggaraan tahapan dan kerja-kerja kepemiluan, baik ditingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu disetiap jenjang atau wilayah disebut sebagai Badan Adhoc.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimulai sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah Pemungutan Suara. Tugas PPK secara umum melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan PPS melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk menjalankan Tahapan Pemilihan supaya berjalan lancar dan maksimal, KPU Kota Salatiga melaksanakan perekrutan Badan Adhoc (PPK dan PPS) dalam rangka membantu KPU dalam menjalankan Tahapan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya. PPK bertugas di wilayah Kecamatan dan PPS bertugas di wilayah Kelurahan.

Kota Salatiga merupakan Kota Harmoni dan Kota ter-Toleran di Indonesia, tidak hanya Gambaran toleransi agama, suku, ras, dan etnis namun dalam hal penyelenggaraan Kepemiluan di Kota Salatiga relative aman. Pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 diikuti oleh dua pasangan calon yang berkontestasi dalam event politik lima tahunan ini. Puncaknya, dalam rekapitulasi hasil di Tingkat Kota salatiga hanya selisih 900 suara antar pasangan Calon. Meskipun tensi politik dalam Pilkada cukup tinggi, namun Tindakan-tindakan anarkis yang melawan hukum tidak terjadi, tidak ada Upaya bagi pendukung yang kalah untuk melakukan kekerasan maupun chaos. Bagi pihak yang kalah menempuh jalur-jalur yang konstitusional dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Kepemiluan dengan jalan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 hingga Pemilihan Umum Tahun 2019 berjalan aman, lancer dan Sukses. Meskipun terdapat permasalahan (Pemilihan Suara Ulang dan Pemilihan Suara Lanjutan), semua ditempuh melalui jalan dan proses yang konstitusional.

Upaya-upaya yang dilakukan KPU Kota Salatiga dalam penyelenggaraan kepemiluan yang berintegritas menjadi hal yang urgent dan substansial. Mengapa demikian? Karena dalam penyelenggaraannya dibutuhkan personalia yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengemban dan melaksanakan jalannya tahapan kepemiluan serta menjadi tugas pokok dalam kelembagaan. Supaya penyelenggaraan tahapaan kepemiluan di Tingkat bawah, baik Tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun di Tingkat TPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian, kewajiban bagi KPU Kota Salatiga khususnya untuk merekrut mitra kerja (badan adhoc).

Perekrutan Badan Adhoc

Perekrutan badan adhoc ini dipedomani oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dasar hukum ini menjadi pijakan KPU dalam melaksanakan tahapan perekrutan badan adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Perekrutan Calon Anggota PPK

Di tengah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang masih menyisakan beberapa tahapan untuk dijalankan, KPU Kota Salatiga juga harus dengan cepat melakukan open rekruitmen badan Adhoc baik PPK maupun PPS. Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS, KPU Kota Salatiga mempublikasikan jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc melalui media social IG KPU Salatiga yang dipublikasikan pada tanggal 21 April 2024, beberapa hari sebelum hari dimulainya open rekruitmen yang dimulai pada tanggal 23 – 29 April 2024. Disamping publikasi melalui media social KPU, flyer juga dipublikasikan secara massif kepada perangkat kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT maupun kepada komunitas/kelompok pemuda dan remaja yang memenuhi syarat secara administrative untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Setelah mempublikasikan tentang perekrutan badan adhoc, KPU Kota Salatiga memonitor perkembangan (progress) harian pendaftaran badan adhoc, berapapun pendaftar dalam setiap harinya akan direkap untuk kemudian diinformasikan melalui media social KPU Kota Salatiga. Hal tersebut menjadi keterbukaan informasi untuk saling nyengkuyung apabila ada beberapa wilayah masih minim pendaftar.

Pada hari terakhir batas pendaftaran di tanggal 29 April 2024 pukul. 23.59 dari data yang masuk di Siakba berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pengiriman dokumen tersebut melalui email, dan bagi pendaftar untuk segera menyerahkan dokumen fisik ke kantor KPU Kota Salatiga. Dari hasil Rekapitulasi Pendaftar PPK yang tersebar di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Sidorejo ada 42 pendaftar, Kecamatan Sidomukti 27 pendaftar, Kecamatan Tingkir  23 pendaftar, dan Kecamatan Argomulyo 18 pendaftar. Jumlah total pendaftar calon anggota PPK adalah 110 pendaftar. Tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi bagi calon anggota PPK, bagi yang lolos dalam seleksi administrasi berhak untuk mengikuti test (ujian) tertulis yang dilaksanakan di Lab. Komputer Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Dalam seleksi tertulis ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi I adalah Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Argomulyo, dan pada Sesi II adalah Kecamatan Sidomukti dan Kecamatan Tingkir. Dari seleksi tertulis dengan Metode Computer Assited Test (CAT) diikuti oleh 92 peserta.

Dalam tahapan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara umum tidak ditemukan kendala yang berarti hingga terpilih 20 personalia Calon Anggota PPK yang dilantik pada 16 Mei 2024. Keputusan dalam menentukan Calon Anggota PPK terpilih tentu melalui berbagai pertimbangan dalam Rapat Pleno oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Salatiga. Meskipun hanya ada empat Kecamatan, dan menentukan yang menjadi 5 terbaik serta pengganti antar waktu dalam 1 kecamatan tentu dengan pertimbangan yang matang. Disamping melalui proses wawancara KPU juga melihat kemampuan dan kecakapan dalam kerja melalui evaluasi pada Pemilu sebelumnya, juga terkait dengan komposisi yang tidak hanya didominasi oleh wajah-wajah lama, melainkan komposisi tersebut juga mempertimbangkan proses kaderisasi kedepan tanpa mengesampingkan calon yang sudah berpengalaman dalam kepemiluan sebelumnya untuk menjalani Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang butuh kerja ekstra. Satu persatu personil yang terlibat dalam kerja kepemiluan sebelumnya dievaluasi, bagaimana integritas, profesionalitas, serta loyal kepada Lembaga menjadi pencermatan yang detail. Termasuk kemudian informasi dari Masyarakat terkait dengan para calon anggota PPK yang mendaftar bila ditemukan indikasi yang mencederai integritas pada pelaksanaan pemilu sebelumnya maka hal ini menjadi catatan untuk tidak direkomendasikan menjadi bagian dari penyelenggara.

Perekrutan Calon Anggota PPS

Setelah KPU Kota Salatiga melantik 20 personil Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwaktu yang beririsan, KPU juga mempersiapkan perekrutan  badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seperti halnya dalam perekrutan PPK, KPU mempublikasikan informasi tentang open rekruitmen seluas-luasnya kepada Masyarakat kota Salatiga untuk berpartisipasi dalam penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS untuk bertugas di 23 Kelurahan di Kota Salatiga. Dalam rangka menjalankan tahapan pemilihan serentak di wilayah kelurahan.

Open rekruitmen dimulai pada tanggal 2 – 8 Mei 2024, pendaftaran Calon Anggota PPS ijuga melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). KPU Kota Salatiga memonitoring melalui aplikasi Siakba untuk melihat progress perkembangan di setiap harinya. Supaya terpantau dengan jelas kelurahan mana yang minim pendaftar. Hingga pada hari terakhir pendaftaran tanggal 8 Mei 2024 pukul. 23.59 total jumlah pendaftar mencapai 198 pendaftar tersebar di 23 Kelurahan. Untuk tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi para pendaftar, bagi yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test CAT (Computer Assisted Test) yang dilaksanakan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Salatiga, pada tanggal 17 -18 Mei 2024 yang diikuti oleh 156 calon anggota PPS. Bagi peserta yang lolos dalam seleksi tertulis berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test wawancara. Dalam test wawancara yang diikuti oleh 138 peserta yang tersebar di 23 Kelurahan. Dalam tahapan selanjutnya Peserta akan diwawancara terkait dengan pengetahuan kepemiluan, pengalaman dalam kepemiluan, dan tentunya mewujudkan integritas sebagai penyelenggara dalam pemilihan serentak nantinya. 

Setelah tahapan wawancara selesai, KPU Kota Salatiga melaksanakan Rapat Pleno untuk mengurai Kembali dari hasil wawancara dan kemudian membahas lebih dalam masing-masing personil yang nantinya terpilih dan diputuskan dalam Pleno. Seperti halnya dalam menentukan calon anggota PPK, dalam menentukan komposisi yang tepat dan terukur untuk calon PPS tentu bukan hal yang mudah karena nantinya anggota PPS ini yang langsung bersinggungan dengan Masyarakat secara langsung. Dibutuhkan Kerjasama yang solid dalam membantu kerja KPU di dalam pelaksanaan tahapan di wilayah Kelurahan. Baik koordinasi secara vertical maupun horizontal.

Dengan pengkajian dan evaluasi mendalam dari pelaksanaan kepemiluan sebelumnya, akhirnya diputuskan dalam Rapat Pleno untuk menentukan calon terpilih untuk diumumkan melalui website KPU Kota Salatiga. Penentuan itu didasarkan pada komposisi yang tidak homogen, namun didasari oleh persyaratan dan pertimbangan persyaratan. Pengalaman, kemampuan leadership, dan tentunya melek teknologi. Karena dalam pemilihan serentak, masih menggunakan aplikasi sidalih dalam pemutakhiran daftar pemilih serta aplikasi sirekap dalam punguthitung.

Pasca diumumkan calon terpilih anggota PPS permasalahan itu muncul. Protes dan kekecewaan bagi pihak yang tidak terpilih semakin memanas. Buntut dari protes dan kekecewaan itu ditengarai oleh pihak-pihak tidak menerima hasil pengumuman yang dilakukan KPU. Setelah pengumuman Anggota PPK terpilih pun sebenarnya juga ada, tetapi relative landay.

Permasalahan muncul di wilayah PPS. Fenomena terjadi sebagaimana pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2024. Mundurnya para calon anggota Badan Adhoc yang berdampak pada calon anggota yang lain. Tidak satu tidak semua. Hal ini dikarenakan ditengarai karena kemistri kerja yang telah terbangun dari awal, jika dipadukan dengan calon anggota baru maka harus memulainya dari nol (awal).

Dengan adanya hal tersebut KPU dan PPK melakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan kepada yang bersangkutan perihal tentang Gambaran kerja kedepan dalam tahapan  pemilihan serentak. Komunikasi yang intens dibangun dengan sedemikian rupa. KPU melalui Divisi SDM, Kasubbag SDM, serta Fungsional KPU Kota Salatiga melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah di Kelurahan, dalam rangka pembahasan kekurangan personil PPS, di saat yang sama tahapan perekrutan pantarlih juga semakin dekat.

Fenomena ini kalau dalam pepatah Jawa, “Tiji Tibeh, Ora Siji Ora Kabeh”, mereka menginginkan perekrutan itu satu paket yang tak terpisah. Namun KPU berpegang pada prinsip, perekrutan itu terbuka bagi siapa saja, merekrut yang baru, berikan pengetahuan, berikan pemahaman, beri pendampingan, dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun terdapat kendala, hal itu wajar dan semua terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Perekrutan Pantarlih dalam Pemilihan Serentak 2024

Ketika PPS sudah terbentuk maka, dalam waktu yang cukup singkat harus merekrut Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Yang bertugas melakukan pendataan ke rumah-rumah warga, dengan masa kerja satu bulan. Pendaftaran Pantarlih dimulai pada tanggal 13 – 19 Juni 2024. Setelah melalui mekanisme proses perekrutan anggota Pantarlih terlantik 579 Anggota Pantarlih. Yang tersebar di 300 TPS di Kota Salatiga. Pantarlih dibentuk dalam rangka membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih. Dengan masa kerja dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Kendala yang dihadapi dalam perekrutan ini antara lain kaitan dengan kemauan seseorang untuk melakukan kerja pemutakhiran data pemilih dengan jalan door to door, dengan gaji yang relative kecil selama satu bulan. Meskipun semua TPS di Kota Salatiga pada akhirnya terpenuhi, namun demikian kendala klasik ini sering muncul dalam perekrutan pantarlih. 

Perekrutan Calon Anggota KPPS

Di dalam mempersiapkan petugas penyelenggara di masing-masing TPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga pada Pemilihan Serentak tahun 2024, KPU Kota Salatiga mempublikasikan open rekruitmen bagi calon Anggota KPPS, terkait dengan masa kerja dan jadwal pembentukan KPPS, persyaratan anggota KPPS, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga cara mendaftar. Dari hasil rekapitulasi jumlah pendaftar KPPS Pilkada Serentak tahun 2024 mencapai 2370 pendaftar. Sebagaimana pada proses rekruitmen sebelumnya pendaftaran melalui aplikasi Siakba. Dari jumlah pendaftar tersebut diumumkan melalui KPU Kota Salatiga, PPK, dan PPS. KPU dalam hal ini menerima tanggapan dan masukan dari Masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

Pada masa persiapan akan diadakannya open rekruitmen calon anggota KPPS, KPU melaksanakan koordinasi dengan PPK, PPS, maupun Pemkot Salatiga dan segenap instansi atau pihak-pihak berkenaan dalam hal fasilitas dukungan personil dan fasilitas sarana prasarana dalam hal ini baik fasilitasi Kesehatan hingga petugas ketertiban di TPS. Koordinasi ini memberikan informasi kepada mitra kerja dan stakeholder terkait bahwa dalam rangka rekruitmen calon anggota KPPS dilakukan secara terbuka, dengan mengikuti prosedur maupun mekanisme sesuai dengan ketentuan yang mengatur jalannya proses rekruitmen. Tepatnya di tanggal 7 November 2024 dilaksanakan Pelantikan serentak Calon Anggota KPPS sejumlah 2107 personil yang pada puncaknya akan bertugas pada 27 November 2024 di TPS sesuai dengan wilayah kerjanya. 

Masalah-masalah dalam Perekrutan Badan Adhoc

Pada proses perekrutan badan adhoc baik calon anggota PPK, anggota PPS, Pantarlih, hingga anggota KPPS, masalah klasik yang selalu timbul sering terjadi. Baik minat yang kurang dari warga Masyarakat sampai honor yang dirasa kurang. Masalah seperti ini timbul tenggelam dalam dunia penyelenggaraan. Lalu apa saja masalah-masalah yang sering muncul dalam perekrutan badan adhoc?

Pertama, Kurangnya Sosialisasi dan informasi dalam perekrutan badan adhoc. Kedua, konflik kepentingan karena ada kedekatan calon anggota badan adhoc dengan peserta pemilu. Ketiga, intervensi dari pemangku wilayah (baik RT/RW). Keempat, keterbatasan jumlah pendaftar, maka harus lintas wilayah, sehingga calon adhoc kurang mengenal dan memahami wilayah. Kelima, masih ada pendaftar yang Namanya tercantum kedalam Sipol. Keenam, calon adhoc mengundurkan diri, karena ada intervensi dari institusi suami. Keenam, trauma pada penyelenggaraan kepemiluan sebelumnya. Ketujuh, terbatasnya ijin dari instansi pekerjaan. Kedelapan, jadwal bimtek dan tes Kesehatan yang pendek, sehingga calon adhoc kesulitan menyesuaikan dengan jadwal kerjanya. Kesembilan, tahapan pendaftaran hingga pelantikan yang terlalu lama, sehingga beberapa pendaftar memilih untuk menjadi tim sukses.

Dari beberapa masalah/persoalan dalam rangka perekrutan badan adhoc yang paling mendasar adalah sosialisasi open rekruitmen. Pertanyaannya apakah KPU abai dengan mensosialisasikan open rekruitmen badan adhoc? Jawabannya, tidak. Jauh sebelum tahapan perekrutan, KPU melaksanakan koordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam hal ini PJ Walikota (Yasip Khasani), dalam rangka membahas berkaitan dengan fasilitasi SDM, fasilitasi Kesehatan, Petugas Ketertiban TPS, hingga dukungan sarana dan prasarana lainnya. Hasil koordinasi ini menjadi tindaklanjut untuk koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait, OPD, Camat, hingga Lurah di Kota Salatiga. Dan tentunya PPK dan PPS. Koordinasi berlapis dan bertahap ini dilakukan supaya informasi awal diterima oleh pihak-pihak yang nantinya akan banyak terlibat. Selanjutnya penyebaran flyer yang disampaikan dengan skala luas dan massif sampai Tingkat paling bawah. Tentu hal yang paling krusial adalah perekrutan calon anggota KPPS yang membutuhkan personil cukup banyak.

Namun demikian, KPU Kota Salatiga berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya untuk melaksanakan perekrutan adhoc dengan berdasar pada ketentuan yang berlaku, baik pra-perekrutan, perekrutan, hingga pasca perekrutan badan adhoc.

Rekomendasi kedepan

Dari berbagai uraian seputar dinamika perekrutan badan adhoc tentu banyak yang perlu dijadikan sebagai rekomendasi kedepan mengingat bahwa pengalaman pada penyelenggaraan sebelumnya terdapat berbagai masalah yang dihadapi, tetapi masalah demikian masih dalam koridor yang wajar. Point dalam rekomendasi kedepan dalam penyelenggaraan adhoc antara lain:

  1. Koordinasi kepada pihak-pihak hingga level terbawah dilakukan secara massif, agar maksud dan tujuan perekrutan ini menemukan pemahaman yang sama, sehingga tidak multi-interpretatif. Meminimalisir berbagai banyak kemauan dan keinginan banyak pihak maupun perorangan.
  2. Peningkatan honorarium bagi adhoc, terutama pantarlih dan khususnya KPPS dengan beban kerja yang tentu tidak ringan. Galibnya, keengganan seseorang berpartisipasi menjadi penyelenggara adalah beban kerja dan honorarium yang tidak berimbang.
  3. Re-evaluasi berkenaan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tercantumnya nama seseorang dalam Sipol menimbulkan berbagai anomali, disatu sisi orang tidak merasa ikut terlibat dalam keanggotaan partai politik, baik aktif maupun passif tapi Namanya tertera di dalam keanggotaan partai politik.

Demikian merupakan Gambaran dalam penyelenggaraan badan adhoc di Kota Salatiga. Meskipun Kota Salatiga hanya terdiri dari empat kecamatan, tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, pun demikian dengan daerah Kabupaten/Kota lain yang memiliki karakteristik dan problematika yang khas. Namun demikian pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kota Salatiga relatif aman, lancar, dan sukses. Terimakasih kami kepada semua pihak yang mendukung baik moril dan materiil demi terwujudnya Pemilihan (Pemilu maupun Pilkada) berjalan sesuai harapan. Akhirnya tidak ada gading yang tak retak, tentu banyak kekurangan, kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Salam Demokrasi.

(WAHYU BUDI UTOMO/ANGGOTA KPU KOTA SALATIGA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 372 Kali.