ALARM PARTAI POLITIK UNTUK BERSIAP

kota-salatiga.kpu.go.id— Jelang Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi kepada Partai Politik bertajuk “Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik” Kamis (16/12). 


Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik di Kota Salatiga. Sebagai  narasumber adalah Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Yunus. 


 Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri saat membuka acara mengatakan bahwa yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah sebagai persiapan penyelenggaraa Pemilu 2024 kelak. “Meskipun Peraturan KPU tentang tahapan belum diputuskan karena masih menjadi pembahasan yang alot, persiapan ini tetap perlu dilakukan,” katanya. 


Syaemuri juga sempat menyinggung terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memuat salah satu perubahan yang signifikan dalam tahap verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Partai Politik yang sudah memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold hanya perlu diverifikasi administrasi, sedangkan Partai Politik baru harus diverifikasi faktual dan administrasi. “Namun hingga kini, ketentuan tersebut masih berupa rencana,” tegasnya.


Dayusman Yunus dalam paparannya menyampaikan terkait urgensi perubahan kebijakan dan pengaruhnya pada penggunaan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Khususnya pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR dan DPRD. 


Selain itu, ia juga menyampaikan terkait pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan secara elektronik. Ia menghimbau kepada Partai Politik untuk mempersiapkan dokumen yang dimutakhirkan, antara lain: 1) fotocopy salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum; 2) SK Kepengurusan semua tingkatan; 3) surat keterangan tentang keterwakilan perempuan; 4) KTA dan KTP serta foto anggota; 5) surat keterangan terkait alamat kantor; 6) fotocopy rekening; 7) surat pernyataan sebagai anggota partai politik; dan 8) SK penunjukan petugas penghubung. (hmskpusltg/hkl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 67 Kali.