18 PARTAI DI SALATIGA MELAKUKAN PERBAIKAN, ADA YANG PENGGATIAN CALON

kota-salatiga.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga telah menerima 18 partai politik peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dari dokumen yang diterima KPU, ada sejumlah bacaleg yang diganti oleh parpol.

"Alhamdulillah, 18 partai politik telah menyerahkan berkas perbaikan semua. Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU kota Salatiga ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru" kata Ketua Divisi Teknis Dayusman Yunus, Senin (10/7/2023).

 

Meskipun KPU Salatiga belum bisa merinci berapa total bacaleg yang diganti. Salah satu Parpol (yang tidak mau disebut nama Parpolya) menyampaikan bahwa, ada beberapa yang diganti tersebut karena memang Parpol punya kewenangan itu dan agar bacalegnya bisa memenuhi syarat nantinya.

 

Terkait dengan jumlahnya berapa yang diganti, KPU Kota Salatiga belum bisa menyampaikan, karena memang belum direkap. Tim KPU sendiri selesai penerimaan perbaikan bacaleg tersebut selesai pada pukul 2 pagi pada tanggal 10 Juli 2023.


Dayusman menyampaikan, merskipun pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari masing-masing parpol, namun dokumen persyaratannya yang harus dipenuhi tetap sama dengan bacaleg sebelumnya.

Sebenarnya, jadwal penyampaian dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah disarankan sejak tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 sesuai tahapan. Namun terulang lagi, parpol selalu mengambil hari-hari terakhir pengajuan. Sehingga KPU Kota Salatiga harus menyelesaikan proses penerimaan sampai dengan dini hari.

Sementara Divisi Sosialisasi Rochim menyampaikan syukur atas semua parpol yang telah menyerahkan dokumen perbaikan. Konteknya adalah ada perbaikan atau terpenuhi dan sesuai, masalah kebenaranya nanti dalam tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan.

 

"Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama, kemudian akan kita laksanakan sesuai tahapan berikutnya" katanya..

Rochim mengatakan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi itu dilakukan mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 sesuai jadwal tahapan.

"Setelah ini, mulai tanggal 10, semua dokumen perbaikan persyaratan yang sudah masuk di Sistem Infomrasi Pencalonana (Silon), kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon tersebut," paparnya. (hmskpusltg/rhm)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 142 Kali.