Informasi Layanan Informasi Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan menyediakan Layanan Informasi Publik bagi masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Layanan Informasi Publik KPU Kota Salatiga diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta kegiatan KPU Kota Salatiga, baik pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Tujuan Layanan Informasi Publik
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja KPU Kota Salatiga;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada;
- Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang terbuka, jujur, dan demokratis.
Jenis Informasi yang Dilayani
KPU Kota Salatiga menyediakan berbagai jenis informasi publik, antara lain:
- Informasi Berkala, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, seperti profil lembaga, program dan kegiatan, serta laporan kinerja.
- Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang dapat memengaruhi kepentingan publik dan harus diumumkan segera.
- Informasi Setiap Saat, yaitu informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mekanisme Permohonan Informasi
KPU Kota Salatiga menyediakan tiga cara layanan permohonan Informasi Publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu melalui layanan offline dan online, sebagai berikut:
-
Layanan Offline di Pojok PPID
Pemohon informasi dapat datang langsung ke Kantor KPU Kota Salatiga dan akan dilayani pada Pojok PPID oleh petugas yang berwenang.
Mekanisme layanan offline:
- Pemohon datang langsung ke Kantor KPU Kota Salatiga pada jam kerja;
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan permohonan informasi kepada petugas Pojok PPID;
- Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik yang telah disediakan;
- Membawa Kartu identitas diri berupa E-KTP yang masih berlaku.
- Petugas PPID akan melakukan verifikasi data dan permohonan;
Informasi akan diberikan secara langsung atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi secara langsung dengan pendampingan petugas PPID.
-
Layanan Online melalui e-PPID
Permohonan Informasi Publik juga dapat diajukan secara daring melalui layanan e-PPID KPU Kota Salatiga dengan mengkases melalui alamat https://salatigakotappid.kpu.go.id/. Melalui e-PPID, pemohon dapat:
- Mengajukan permohonan Informasi Publik secara online;
- Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan;
- Memantau status permohonan Informasi Publik secara transparan dan real time.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor.
-
Layanan Online melalui WhatsApp
Selain melalui e-PPID, KPU Kota Salatiga juga menyediakan layanan permohonan Informasi Publik melalui WhatsApp pada nomor: 0851-9118-6234, Melalui layanan ini, pemohon dapat:
- Menyampaikan permohonan atau pertanyaan terkait Informasi Publik;
- Mendapatkan arahan terkait prosedur permohonan Informasi Publik;
- Berkomunikasi langsung dengan petugas PPID secara cepat dan responsif.
Komitmen Pelayanan
KPU Kota Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang:
- Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Ramah, profesional, dan non-diskriminatif;
- Berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui layanan ini, KPU Kota Salatiga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, sekaligus turut berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi di Kota Salatiga.